Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Ekspansi kawasan industri terancam dengan sering terjadinya pemadaman listrik yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Perusahaan-perusahan di kawasan industri banyak yang mengeluh karena produksinya terganggu," ujar Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Hendra Lesmana seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (10/11)
Para pengelola kawasan industri ini takut seringnya pemadaman listrik akan membuat investor hengkang ke luar negeri. Indikasi tersebut kini sudah mulai nampak. "Makanya Kalau PLN mau menyerah, bilang saja. Nanti swasta yang masuk," tegasnya lagi. Saat ini, perusahaan listrik swasta tidak bisa sembarangan masuk di kawasan industri lantaran dilarang PLN.
Sekadar catatan, dari total 88 kawasan industri, baru 30% yang memiliki pasokan listrik dari swasta. Padahal, kebutuhan daya listrik sektor kawasan industri mencapai 500-700 mega volt ampere (Mva) per tahun.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima menambahkan, masalah listrik sudah lama menjadi persoalan. Makanya dia berharap keberadaan Undang-Undang Kelistrikan yang baru bisa menjadi jalan keluar. "Listrik kawasan industri bisa diserahkan ke swasta," ujar Aria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News