kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan sanksi bagi perusak hutan belum dieksekusi


Selasa, 24 Januari 2017 / 21:30 WIB
Alasan sanksi bagi perusak hutan belum dieksekusi


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah kebingungan mengeksekusi putusan pengadilan terkait kasus perusakan hutan dan lingkungan. Walaupun saat ini sudah ada beberapa putusan hukum tetap terhadap kasus perusakan hutan dan lingkungan bernilai triliunan rupiah.

Putusan tersebut antara lain, denda Rp 366 miliar terhadap PT Kallista Alam atas pembakaran hutan yang mereka lakukan di Kawasan Ekosistem Leuser. Lalu, denda Rp 16,24 triliun terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari atas kasus pembalakan liar yang dilakukan pada 2008.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) mengatakan, pemerintah saat ini dihadapkan beberapa persoalan untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Pertama, eksekutor. Pemerintah masih bingung tentang siapa yang akan atau harus menjadi eksekutor atas putusan tersebut.

"Apakah yang mengeksekusi pengadilan, kementerian, atau Kejaksaan Agung," katanya Senin (23/1).

Kedua, masalah prosedur. Pemerintah juga masih bingung terhadap prosedur eksekusi atas putusan kejahatan perusakan hutan dan lingkungan.

Untuk masalah ini, Siti bilang, pemerintah tengah mengumpulkan ahli hukum, ahli hukum bisnis, ahli hukum konstitusi, dan ahli ekonomi. "Ini memang masalah, karena selama ini memang eksekusi putusan hukum tetap untuk kasus semacam ini belum ada," katanya.

Kendala lain, berkaitan dengan aspek ekonomi dan sosial. Pemerintah dihadapkan pada dilema terhadap aspek tersebut. "Banyak kondisi yang harus diantisipasi, ancaman bangkrutlah, tenaga kerjanya," paparnya.

Meski begitu, Presiden Joko Widodo tetap memerintahkan agar semua kasus kejahatan lingkungan dan pembakaran hutan yang sudah dimenangkan negara dan berkekuatan hukum tetap untuk dieksekusi secepatnya.

"Supaya jera, tidak ada lagi yang bertindak macam- macam," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×