Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Lantaran eksekusinya tak kunjung beres, PT Bank Mandiri Tbk melaporkan kepailitan PT Dewata Royal International ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum dan Peradilan. Pada 10 November 2009 lalu, Pengadilan Niaga Surabaya telah mengabulkan gugat pailit Mandiri atas Dewata Royal. Alasannya, pemilik Hotel Aston Bali ini tidak kunjung melunasi utang jatuh tempo sebesar US$ 22,16 juta.
Inilah yang membuat Mandiri curiga ada permainan di balik eksekusi putusan itu. "Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Satgas," kata Tommi S. Siregar, kuasa hukum Bank Mandiri, Minggu (14/3). Mandiri membawa kasus ini ke Satgas untuk meminta perlindungan hukum terkait sengketa tersebut. Pasalnya sampai sejauh ini proses kepailitan terhadap Dewata Royal tidak kunjung selesai atau beres. Padahal, "Tinggal proses lelang atas aset-aset Dewata, namun selalu terhalang," jelasnya.
Menurut Tommi, kendala proses lelang tersebut tidak lain karena adanya surat penetapan tanggal 14 September 2009 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status aset Dewata Royal. Mandiri menduga, surat penetapan tersebut palsu. Pasalnya setelah dilakukan pengecekan, pihak pengadilan membantah telah mengeluarkan surat penetapan tersebut. "Kami melihat ada mafia hukum yang menghalangi proses kepailitan," tuding Tommi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News