kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung


Minggu, 19 Juni 2022 / 15:03 WIB
Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung
ILUSTRASI. Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan Kepala UPT Tanah Distamhut DKI Jakarta berinisial HH sebagai tersangka.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta berinisial HH sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/6) lewat surat penetapan nomor TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022.

"Pada tahun 2018, tersangka HH pada saat itu menjabat sebagai kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6).

Ashari mengatakan, HH ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pembebasan lahan di RT 008 RW 003 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tanpa dokumen perencanaan pengadaan tanah. Selain itu, HH juga melakukan pembebasan lahan tanpa adanya peta informasi rencana tata kota dan permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

"Dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," papar Ashari.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Anak Usaha Adhi Karya

Selain melakukan tindakan ilegal tanpa persetujuan gubernur DKI, HH juga disebut memberikan penilaian apraisal kepada tersangka lainnya, yaitu LD selaku notaris, tanpa ada negosiasi harga dengan pemilik lahan.

"Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur," imbuh Ashari.

Akibatnya, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1,6 juta per meter. Namun, harga yang dibayarkan Distamhut DKI Jakarta rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR, Urusan Tanah IKN Jadi Salah Satu Prioritas

Pemprov DKI Jakarta membayar Rp 46,4 miliar dan para pemilik tanah hanya mendapat Rp 28,7 miliar, sedangkan Rp 17,7 miliar sisanya dinikmati oleh para tersangka.

"Proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan," ucap Ashari.

HH disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cipayung.
Penulis: Singgih Wiryono
Editor: Nursita Sari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×