kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks orang terkaya ke-40 RI terancam 7 tahun penjara di Singapura, ini perkaranya


Jumat, 07 Agustus 2020 / 06:10 WIB
Eks orang terkaya ke-40 RI terancam 7 tahun penjara di Singapura, ini perkaranya
ILUSTRASI. Mantan orang terkaya ke-40 Indonesia, Kris Wiluan dituduh melanggar aturan transaksi saham di Singapura. FILE PHOTO: An SGX sign is pictured at Singapore Stock Exchange July 19, 2017. REUTERS/Edgar Su/File Photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Mendongkrak nilai saham

Selain Ho, Kris Wiluan juga dituduh menginstruksikan Ngin Kim Choo, broker perdagangan CIMB Sekuritas yang melayani akun perdagangan Pacific One, untuk melakukan perdagangan di saham KS Energy. Tujuannya untuk mendongkrak nilai saham dalam beberapa kesempatan, antara Mei-Juli 2016 dan pada Juni 2015.

Sementara itu Ho dituduh "bersekongkol dengan sengaja membantu" Kris Wiluan dengan menyampaikan instruksinya ke Ngin dan Yeo Jin Lui, broker lain dengan CIMB Sekuritas. Mereka diminta melakukan perdagangan saham KS Energy, antara Desember 2014 dan September 2016, melalui akun perdagangan Pacific One "dengan tujuan menaikkan harga saham".

Kris Wiluan yang diwakili oleh Penasihat Senior Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari firma hukum di Singapura Drew & Napier diminta membayar uang jaminannya sebesar  250.000 dollar Singapura. Kemudian Ho yang diwakili oleh Chia Kok Seng dari kantor hukum KSCGP Juris harus membayar uang jaminan 70.000 dollar Singapura. Keduanya harus menyerahkan paspor mereka.

Baca juga: Viral video prewedding gagal akibat ledakan di Lebanon

Dalam keterangannya ke Straits Times pada Rabu (5/8/2020) Kris Wiluan membantah tuduhan tersebut. "Saya sangat kecewa dengan tuduhan ini. Karena saham itu undervalued, maksud saya untuk membantu pemegang saham publik lebih kecil yang sudah membeli saham KS dengan dana pribadi mereka." ungkap Kris Wiluan. 

Menurut Kris Wiluan , pembelian saham KS Energy dilakukan dengan transparansi tertinggi. "Saya tidak pernah bermaksud membuat transaksi perdagangan yang salah atau kecurangan pasar, dan selalu mematuhi aturan hukum," jelas Kris Wiluan .

Kris Wiluan juga menegaskan, transaksi saham tersebut berlangsung sesuai aturan yang ada. "Semua pembelian saham saya di KS Energy dibeberkan pada saat transaksi dan diumumkan secara publik ke SGX (Singapore Exchange)," kata Kris Wiluan.

Kris Wiluan juga membantah bahwa ia telah mendapatkan keuntungan dari transaksi saham tersebut. "Saya belum menjual saham yang dibeli dan belum mendapat untung dari transaksi-transaksi ini," ujar Kris Wiluan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Manipulasi Saham di Singapura, Kris Wiluan Eks Orang Terkaya RI Terancam Penjara 7 Tahun",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×