kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.112   82,00   0,45%
  • IDX 5.880   7,09   0,12%
  • KOMPAS100 764   0,73   0,10%
  • LQ45 583   0,26   0,04%
  • ISSI 203   0,34   0,17%
  • IDX30 330   -0,65   -0,20%
  • IDXHIDIV20 407   -2,95   -0,72%
  • IDX80 87   0,20   0,23%
  • IDXV30 110   -0,55   -0,49%
  • IDXQ30 106   -0,64   -0,60%

Ekosistem Pendidikan Hukum Diperkuat Lewat Kolaborasi dengan 112 Perguruan Tinggi


Kamis, 09 Juli 2026 / 12:45 WIB
Diperbarui Kamis, 09 Juli 2026 / 12:48 WIB
Ekosistem Pendidikan Hukum Diperkuat Lewat Kolaborasi dengan 112 Perguruan Tinggi
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan (DOK/SHUTTERSTOCK)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) menjadi organisasi advokat pertama di Indonesia yang menandatangani kerja sama dengan Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia (UI), dan 112 perguruan tinggi negeri serta swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Penandatanganan kerja sama itu berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), dan turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar, serta jajaran perguruan tinggi mitra.

Menag Nasaruddin Umar menilai kolaborasi tersebut penting karena kebutuhan hukum saat ini semakin kompleks dan tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teks peraturan semata.

Baca Juga: BTN Perluas Strategi Beyond Mortgage lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Ia menekankan perlunya ekosistem keadilan yang melibatkan penegak hukum, advokat, dan perguruan tinggi.

“Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata, karena itu kita memerlukan apa yang disebut sebagai ekosistem keadilan,” kata Nasaruddin.

Menurut dia, profesi advokat memiliki peran mulia karena tidak hanya membela hak, tetapi juga menjaga keseimbangan dalam proses peradilan.

Ia berharap Peradi Profesional dapat terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, dan literasi hukum melalui pendidikan berkelanjutan.

Senada, Ketua Umum Peradi  Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah membangun ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi antara akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas advokat agar kepercayaan publik terhadap profesi ini bisa pulih.

Ke depan, Peradi Profesional akan mendorong pendidikan dan pelatihan profesi advokat melalui skema umum maupun syariah. Program itu juga akan diarahkan untuk memperkuat kompetensi lulusan agar siap menghadapi kebutuhan hukum di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Dirut PT GKS Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Rektor UI Prof. Heri Hermansyah menyebut kerja sama ini sebagai model triple helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan.

Menurut dia, sinergi ini penting agar pendidikan hukum tidak berhenti di ruang kuliah, tetapi berlanjut sampai ke praktik profesional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amin Suyitno menekankan pentingnya penguatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, terutama yang akan terjun ke bidang peradilan dan advokasi.

Ia menyebut kerja sama ini akan difokuskan pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan penguatan layanan hukum berbasis masyarakat.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan pendidikan hukum nasional yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga melahirkan advokat.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7851947/peradi-profesional-gandeng-kemenag-ui-dan-112-kampus-perkuat-pendidikan-hukum-nasional?page=all&s=paging_new

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×