kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Ekonom : Pajak inflow akan hambat aktivitas investor


Minggu, 10 Juni 2018 / 14:41 WIB
Ekonom : Pajak inflow akan hambat aktivitas investor
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerapan fee atau pajak inflow oleh Bank Indonesia untuk menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah ini dinilai mampu membuat investor ogah untuk menanamkan modalnya ke Indonesia karena dianggap akan mempersulit proses keluar masuk (entry-exit) dari investor.

“Nampaknya belum ada satupun negara di dunia yg menggunakan instrumen ini. Karena pengenaan pajak ini akan menaikkan harga portofolio atau menurunkan imbal hasil. Dan tidak ada investor yang mau kalau entry-exit nya dihambat oleh fee. Ujar Adrian Panggabean, Chief Ekonom PT Bank CIMB Niaga kepada KONTAN (10/6).

Oleh karena itu, sejauh ini belum ada satupun negara di dunia yang menerapkan sistem tersebut. Di sisi lain penerapan sistem ini hanya efektif bila diterapkan oleh sejumlah negara pada satu kawasan tertentu saja.

Adapun dampak positif dari penerapan pajak yang kerap dikenala dengan istilah Tobin tax ini adalah mampu meminimalisir efek kompetisi harga aset. Dirinya juga berpendapat bahwa sebenarnya pajak capital inflow ini bukan merupakan ide baru. 

“Pajak terhadap portofolio inflow ini bukan ide baru. Ini yang namanya Tobin tax ini sdh berusia kurang-lebih setengah abad,” ujar Adrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×