kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ekonom : Pajak inflow akan hambat aktivitas investor


Minggu, 10 Juni 2018 / 14:41 WIB
Ekonom : Pajak inflow akan hambat aktivitas investor
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerapan fee atau pajak inflow oleh Bank Indonesia untuk menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah ini dinilai mampu membuat investor ogah untuk menanamkan modalnya ke Indonesia karena dianggap akan mempersulit proses keluar masuk (entry-exit) dari investor.

“Nampaknya belum ada satupun negara di dunia yg menggunakan instrumen ini. Karena pengenaan pajak ini akan menaikkan harga portofolio atau menurunkan imbal hasil. Dan tidak ada investor yang mau kalau entry-exit nya dihambat oleh fee. Ujar Adrian Panggabean, Chief Ekonom PT Bank CIMB Niaga kepada KONTAN (10/6).

Oleh karena itu, sejauh ini belum ada satupun negara di dunia yang menerapkan sistem tersebut. Di sisi lain penerapan sistem ini hanya efektif bila diterapkan oleh sejumlah negara pada satu kawasan tertentu saja.

Adapun dampak positif dari penerapan pajak yang kerap dikenala dengan istilah Tobin tax ini adalah mampu meminimalisir efek kompetisi harga aset. Dirinya juga berpendapat bahwa sebenarnya pajak capital inflow ini bukan merupakan ide baru. 

“Pajak terhadap portofolio inflow ini bukan ide baru. Ini yang namanya Tobin tax ini sdh berusia kurang-lebih setengah abad,” ujar Adrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×