kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Ekonom : Pajak inflow akan hambat aktivitas investor


Minggu, 10 Juni 2018 / 14:41 WIB
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerapan fee atau pajak inflow oleh Bank Indonesia untuk menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah ini dinilai mampu membuat investor ogah untuk menanamkan modalnya ke Indonesia karena dianggap akan mempersulit proses keluar masuk (entry-exit) dari investor.

“Nampaknya belum ada satupun negara di dunia yg menggunakan instrumen ini. Karena pengenaan pajak ini akan menaikkan harga portofolio atau menurunkan imbal hasil. Dan tidak ada investor yang mau kalau entry-exit nya dihambat oleh fee. Ujar Adrian Panggabean, Chief Ekonom PT Bank CIMB Niaga kepada KONTAN (10/6).

Oleh karena itu, sejauh ini belum ada satupun negara di dunia yang menerapkan sistem tersebut. Di sisi lain penerapan sistem ini hanya efektif bila diterapkan oleh sejumlah negara pada satu kawasan tertentu saja.

Adapun dampak positif dari penerapan pajak yang kerap dikenala dengan istilah Tobin tax ini adalah mampu meminimalisir efek kompetisi harga aset. Dirinya juga berpendapat bahwa sebenarnya pajak capital inflow ini bukan merupakan ide baru. 

“Pajak terhadap portofolio inflow ini bukan ide baru. Ini yang namanya Tobin tax ini sdh berusia kurang-lebih setengah abad,” ujar Adrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×