kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom Indef sebut pengawasan industri keuangan non bank perlu perbaikan


Rabu, 29 Januari 2020 / 15:46 WIB
Ekonom Indef sebut pengawasan industri keuangan non bank perlu perbaikan
ILUSTRASI. Karyawati melayani warga yang membuat pengaduan masalah keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (16/12/2019). Pengetahuan warga tentang keuangan yang makin baik membuat indeks literasi dan inklusi keuangan di Sult


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, rendahnya peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan saran agar peran OJK dikembalikan lagi ke Bank Indonesia (BI) menjadi masukan paling fundamental.

“Banyaknya celah pengawasan dan penyelesaian sengketa perlu perbaikan,” kata Bhima dalam siaran pers, Rabu (29/1).

Baca Juga: Mereformasi Otoritas Jasa Keuangan

Bhima menambahkan, setidaknya ada tiga rekomendasi yang perlu dilakukan OJK. Pertama, menambah SDM pengawasan khususnya di industri keuangan non bank (asuransi dan lembaga pembiayaan).

Kedua, OJK perlu mengefektifkan anggarannya, dengan cara misalnya menunda rencana pembangunan gedung dan menambah alokasi anggaran perlindungan nasabah. Dan yang ketiga, OJK perlu melakukan pengawasan ke pasar modal, khususnya saham-saham kapitalisasi kecil dan IPO, sehingga jumlah saham gorengan bisa ditekan.

Sebagai informasi, rilis S&P Global Rating menunjukkan, industri perbankan Indonesia dianggap memiliki risiko yang relatif tinggi dibanding beberapa negara di kawasan Asia Pasifik.

Baca Juga: OJK prediksi tahun ini akan sepi aksi akuisisi di industri multifinance

Risiko tersebut diukur dari persepsi terhadap risiko ekonomi dan risiko industri. Kasus-kasus yang mencuat di industri keuangan nasional belakangan mencerminkan tingginya kerentanan industri keuangan di Tanah Air.

Kondisi tersebut pula yang membuat peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipertanyakan. Sebab, bicara tentang pengelolaan risiko industri keuangan, peran sentral OJK dalam tatakelola industri keuangan nasional tidak bisa dilepaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×