kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ekonom Core: Tak ada urgensi kembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI saat ini


Rabu, 08 Juli 2020 / 22:51 WIB
Ekonom Core: Tak ada urgensi kembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI saat ini
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menilai saat ini tidak ada urgensi yang diperlukan untuk mengembalikan fungsi peraturan dan pengawasan perbankan kepada BI. 

Menurutnya, revisi UU BI diperlukan terutama untuk penyesuaian peran BI pasca terbentuknya UU penanggulangan krisis pada tahun 2016 silam mengenai peran masing-masing lembaga dalam menangani krisis. 

Baca Juga: Pengawasan OJK dipertanyakan, begini kinerjanya selama semester I 2020

“Kalau permasalahan lembaga keuangan dan bank yang saat ini menjadi alasan, maka menurut saya tidak ada jaminan bahwa pengembalian fungsi tersebut akan menghilangkan potensi kegagalan yang sama di masa depan,” Katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/7). 

Piter bilang, sebaiknya amandemen UU BI dikembalikan kepada fokus semula yaitu melakukan penyesuaian peran BI dalam penanggulangan krisis. 

“Hal ini bertepatan dengan kondisi kita sekarang yang sedang berupaya mencegah terjadinya krisis akibat wabah Covid-19,” jelas Piter. 

Asal tahu saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020 – 2024, revisi UU BI juga menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk diadakan perubahan. 

Ada dua urgensi revisi UU BI. Pertama, mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif. 

Kedua, mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial.

Baca Juga: Ekonom Core: Pemindahan pengawasan bank ke BI akan tidak produktif saat ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×