kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ekonom Core: Pemindahan pengawasan bank ke BI akan tidak produktif saat ini


Selasa, 07 Juli 2020 / 21:30 WIB
Ekonom Core: Pemindahan pengawasan bank ke BI akan tidak produktif saat ini
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewan Gubernur BI. Salah satu yang diuji adalah Juda Agung yang saat ini menjabat Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.

Dalam kesempatan itu, Komisi XI DPR meminta pandangan Juda terkait amandemen Undang-Undang (UU) BI. Juda mengatakan, kalau amandemen UU BI yang nantinya dilakukan mampu menyediakan ruang gerak yang luas bagi bank sentral untuk mengambil aksi saat terjadi krisis.

Juda memandang, saat ini peran tersebut belum terlalu jelas dalam UU BI yang berlaku. Dengan demikian, ia berharap, bank sentral bisa melakukan pembiayaan kepada perekonomian di tengah situasi tertentu.

Ekonom Core Piter Abdullah pun sependapat dengan apa yang diusulkan oleh Juda Agung. Ia bilang, Bank Sentral di Amerika Serikat alias The Fed saja melakukan hal tersebut di mana bank sentralnya memiliki ruang keleluasaan untuk mengambil aksi saat terjadinya kekhawatiran pada ekonomi di situasi tertentu.

Baca Juga: Disebut kandidat kuat DG BI, ini pendapat Aida S. Budiman atas revisi UU BI

“ Wah saya sangat sependapat dengan mas Juda, itu yang selama ini Saya suarakan. Sebab kalau melihat AS yakni The Fed juga melakukan itu,” tandas Piter kepada Kontan.co.id, Selasa (7/7).

Menurut Piter, jika nantinya usulan itu masuk dalam revisi UU BI sebenarnya tidak ada hambatan bagi BI untuk melakukan itu.

Meski memang ada ketentuan dalam UU BI tidak boleh menyalurkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

“Tapi kata Pak Presiden Jokowi itu bukan masalah. Sebab kebijakan terobosan bisa diciptakan asal memiliki niat yang kuat untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis,” jelasnya.

Sedangkan terkait wacana pengembalian pengawasan perbankan kepada BI menurut Piter ini menjadi suatu hal yang tidak produktif di tengah pandemi.

Sebab, lebih baik fokus pada penanganan dampak Covid-19 terhadap perekonomian di Indonesia. “Soal wacana ini saya hanya bilang ini tidak produktif,” tutup Piter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×