kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Menkeu: Gaji PNS dan menteri tidak dipangkas


Jumat, 16 Mei 2014 / 16:14 WIB
ILUSTRASI. Menkop UKM Teten Masduki hadiri peresmian Galeri UMKM Papua di Jayapura, Rabu (31/8).


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan akan ada pemotongan anggaran kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2014.

Soal alokasi anggaran yang akan dipangkas, Menkeu mengaku, hal tersebut di luar kewenangannya. "Nanti kita serahin kepada K/L," ungkapnya di Kemenkeu, Jum'at (16/5).

Chatib menyebut contoh pos yang cocok dipotong semisal perjalanan dinas, honorarium, dan pengadaan seminar. Terkait proyek, Menkeu menegaskan, hal tersebut seluruhnya diputuskan K/L, tergantung proses berjalannya proyek.

Meski demikian, Chatib menegaskan pos yang tidak terkena potongan adalah gaji pegawai, termasuk gaji menteri karena berdampak langsung ke kinerja.

"Gaji itu tidak bisa dipotong, kan anggaran yang nggak bisa dipotong itu adalah gaji pegawai," tegasnya.

Menkeu menambahkan, besaran potongan antar K/L akan berbeda, tergantung peran masing-masing. Pemotongan anggaran di setiap K/L juga diharapkan ada pada pos yang dampaknya lebih minimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×