Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede optimistis beleid ini, dapat mendongkrak investasi di Indonesia.
Menurut Josua, secara umum niat pemerintah mengajukan RUU Omnibus Law secara umum bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik dari sebelumnya. Sebab, berdasarkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB), Indonesia berada di peringkat 73 dalam dua tahun berturut-turut. Bahkan, Indonesia hanya berada di peringkat 9 bila dibandingkan dengan negara Asia lainnya.
Masalahnya, dalam dua tahun terakhir, progres dari peringkat Indonesia cenderung stagnan akibat masih adanya regulasi pemerintah pusat dan daerah yang tumpang tindih.
Maka itu, dengan adanya deregulasi yang signifikan dari RUU ini, diharapkan kemudahan bisnis di Indonesia akan meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia. Des, kata Josua peningkatan investasi asing di Indonesia akan mendorong kesinambungan pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depannya.
Baca Juga: Buruh menyerukan aksi mogok kerja pada 6, 7, 8 Oktober 2020
Josua menambahkan, Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan akan mendorong investor dan pengusaha untuk berinvestasi di dalam negeri mempertimbangkan labor cost Indonesia saat ini relatif mahal dan bahkan tidak diikuti oleh peningkatan produktivitas, dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Vietnam.
Namun, Josua mengingatkan, dampak dari disahkannya RUU Cipta Kerja ini cenderung terbatas dalam jangka pendek. Hal ini tidak lepas dari bayang-bayang sentimen negatif dari pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) di perekonomian global.
“Sehingga appetite investasi global pun masih tertahan selama pemulihan ekonomi belum cukup signifikan apalagi dunia masih menghadapi pandemi Covid-19,” kata Josua kepada Kontan.co.id, Senin (5/10).
Oleh sebab itu, dampak dari RUU Cipta Kerja pada investasi akan terealisasi apabila penangangan Covid-19 dapat lebih optimal dan diikuti juga oleh penemuan dan pendistribusian vaksin dari Covid-19 yang selanjutnya akan mendorong pemulihan ekonomi berbagai negara di dunia termasuk Indonesia.
“Setali tiga uang, setelah proses konsolidasi dan pemulihan terjadi maka reformasi struktural yang dilakukan pemerintah melalui RUU Law Cipta Kerja akan dapat mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja, deregulasi, debirokratisasi yang akan mendorong pertumbuhan investasi yang lebih tinggi.
“Harapannya dapat mendorong penciptaaan lapangan kerja yang diikuti oleh peningkatan pendapatan masyarakat sedemikian sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan sustainable,” ujar Josua.
Selanjutnya: Rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja dihadiri oleh 318 anggota DPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News