kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

EFIN untuk lapor SPT Pajak hilang atau lupa, ini cara mengurusnya


Kamis, 05 Maret 2020 / 23:30 WIB
EFIN untuk lapor SPT Pajak hilang atau lupa, ini cara mengurusnya


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak untuk perhitungan pembayaran pajak saat ini cukup mudah dengan layanan secara online.

Pelaporan SPT online bisa Anda lakukan salah satunya dengan E-filing yang dapat Anda akses di laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Namun, untuk bisa melakukan pelaporan secara mandiri di sistem online, Anda harus sudah memiliki nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor identitas yang Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan kantor pajak.

Baca Juga: Sampai hari ini, sudah 5 juta wajib pajak lapor SPT Tahunan

Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama. Yang artinya, kode yang wajib pajak miliki tahun lalu bisa mereka gunakan selamanya.

Lantas bagaimana jika EFIN hilang atau lupa?

Sebenarnya, untuk melakukan E-filing pajak, Anda hanya perlu sekali melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasi atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.

Tapi, bila lupa EFIN tersebut sebelum didaftarkan ke aplikasi pajak lebih dari 30 hari, maka Anda harus menghubungi layanan informasi Ditjen Pajak.

Baca Juga: Presiden imbau masyarakat lapor SPT Pajak e-filling, begini kesiapan IT kantor pajak

Berikut cara mendapatkan EFIN jika lupa atau hilang berdasarkan klikpajak.id:

Cetak ulang di kantor pelayanan pajak (KPP)

Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya bisa petugas pajak lakukan. Anda tidak bisa mengeceknya sendiri melalui aplikasi online, tetapi harus datang langsung ke kantor pajak.

Kemudian, Anda mengajukan permohonan untuk mencetak ulang. Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan cetak ulang, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakili Anda.

Yang perlu Anda lakukan adalah mengisi formulir cetak ulang, melampirkan satu lembar fotokopi KTP, dan satu lembar fotokopi NPWP. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.

Baca Juga: Presiden Jokowi sudah laporkan SPT online, bagaimana menteri-menterinya?




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×