kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

EFIN untuk lapor SPT Pajak hilang atau lupa, ini cara mengurusnya


Kamis, 05 Maret 2020 / 23:30 WIB
EFIN untuk lapor SPT Pajak hilang atau lupa, ini cara mengurusnya


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Menggunakan fitur Live Chat Pajak

Selain mendatangi KPP, Anda juga bisa mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN. Pada halaman di sebelah kanan bawah situs tersebut akan muncul logo “Live chat”.

Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Anda bisa memberitahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT Online. Dengan begitu, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkannya kembali.

Baca Juga: Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak

Melalui akun Twitter @kring_pajak

Layanan pemberi informasi yang lainnya adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada username akun tersebut dengan memberitahukan bahwa EFIN Anda hilang.

Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui direct message agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Selanjutnya, Anda bisa mengikuti instruksi yang admin akun Kring Pajak berikan.

Menghubungi Call Center Kring Pajak

Khusus wajib pajak orang pribadi, Anda bisa menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Dengan menghubungi call center tersebut, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang Anda sebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di Ditjen Pajak, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.

Baca Juga: Jelang deadline SPT, siap-siap terima surat cinta Pajak

Penulis: Luthfia Ayu Azanella

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Bagaimana jika EFIN Hilang atau Lupa?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×