Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Menggunakan fitur Live Chat Pajak
Selain mendatangi KPP, Anda juga bisa mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN. Pada halaman di sebelah kanan bawah situs tersebut akan muncul logo “Live chat”.
Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.
Anda bisa memberitahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT Online. Dengan begitu, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkannya kembali.
Baca Juga: Jelang masa pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak gencar monitoring wajib pajak
Melalui akun Twitter @kring_pajak
Layanan pemberi informasi yang lainnya adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada username akun tersebut dengan memberitahukan bahwa EFIN Anda hilang.
Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui direct message agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Selanjutnya, Anda bisa mengikuti instruksi yang admin akun Kring Pajak berikan.
Menghubungi Call Center Kring Pajak
Khusus wajib pajak orang pribadi, Anda bisa menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Dengan menghubungi call center tersebut, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.
Jika data diri yang Anda sebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di Ditjen Pajak, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.
Baca Juga: Jelang deadline SPT, siap-siap terima surat cinta Pajak
Penulis: Luthfia Ayu Azanella
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Bagaimana jika EFIN Hilang atau Lupa?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News