Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dijadwalkan harus membayar utang Rp 100 triliun kepada Bank Indonesia (BI) pada 2025 mendatang. Utang tersebut dibayarkan dari burden sharing bersama BI karena pemerintah membutuhkan biaya ekstra untuk penanganan pandemi Covid-19.
Utang jatuh tempo tersebut berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKBI) II dan III. Informasi tersebut tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Staf Bidang Ekonomi, Industri, dan Global Markets dari Bank Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menilai, pemerintah masih mampu membayar utang tersebut. Mengingat, struktur utang yang ditawarkan dengan menggunakan seri Variable Rate (VR).
Baca Juga: Dibayangi Konflik Timur Tengah, Rupiah Diperkirakan Lanjut Melemah Selasa (29/10)
Apabila pemerintah ingin memaksimalkan belanja negara untuk pembangunan, maka pemerintah bisa membayar utang dengan menerbitkan utang baru. Namun dengan syarat menunggu momentum suku bunga rendah, agar biaya utang menjadi lebih rendah.
“Penerbitan bunga utang yang lebih murah di tahun depan bisa saja, penggunaanya bisa untuk apa saja, termasuk untuk membayar utang ke BI. Ini opsional karena momentum tahun depan bagus jadi pilihannya banyak,” tutur Myrdal kepada Kontan, Senin (28/10).
Opsi lain, pemerintah juga bisa melakukan debt switching, yakni mengonversi utang dari jangka pendek menjadi jangka panjang, agar beban utang yang harus dibayarkan pada tahun depan menjadi berkurang.
“Tapi Rp 100 triliun terlalu besar untuk debt switching, kemungkinan tidak signifikan. Karena kalau jumlah besar juga kan kelihatannya memberikan sinyal yang kurang bagus juga,” tambahnya.
Meski begitu, Ia meyakini pemerintah masih mampu membayar utang kepada BI sebagaimana jatuh tempo yang sudah ditentukan. Hal ini sejalan dengan kondisi perekonomian dalam negeri yang sudah mulai pulih.
Dengan kondisi tersebut, seharusnya pemerintah sudah bisa mengatur dan menyesuaikan terkait dengan kondisi anggaran untuk membayar utang.
Untuk diketahui, BPK mencatat penerbitan surat berharga negara (SBN) dalam rangka surat keputusan bersama (SKB) II dan SKB III, terdapat SBN berupa surat utang negara (SUN) seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di Pasar Perdana dalam rangka SKB II dan SKB III dengan total nilai sebesar Rp 612,56 triliun.
Maka dari itu, jatuh tempo pembayaran utang pemerintah kepada BI dengan SUN seri VS adalah sebesar Rp 100 triliun pada 2025.
Pembayaran utang pemerintah kepada BI meningkat pada 2026 dan 2027 dengan nominal yang sama yakni sebesar Rp 154,50 triliun. Kemudian pada 2028 sebesar Rp 152,06 triliun, dan pada 2029 turun menjadi Rp 51,50 triliun.
Baca Juga: Utang Jatuh Tempo Pemerintah ke Bank Indonesia Rp 100 Triliun Pada 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News