Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyatakan, salah satu pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT), Ramli Anwar, petugas account representative (AR) yang meminta dana pelicin Rp 50 juta kepada wajib pajak bertindak atas inisiatif sendiri.
Menurut Robert, sebagai AR, pelaku memang memiliki wewenang untuk mengimbau wajib pajak. Namun sayangnya, half ini disalahgunakan oleh yang bersangkutan.
"Ini pelaku tunggal, insiatif sendiri ngerjain sendiri. AR kan memang mengawasi di level supervisor awal mengenai komplain wajib pajak. AR berhak mengimbau, dia ada mandat untuk imbau, itu tools kami," kata Robert dalam media gathering di Lombok, Jumat (20/4).
Robert mengatakan, di Ditjen Pajak, AR diawasi oleh sistem dan semua yang dilakukan bisa dilacak. Namun, ia menegaskan bahwa sistem yang ada tak akan mungkin 100% menghapus perbuatan licik tersebut.
Ditjen Pajak sendiri, menurut Robert, sudah melakukan modernisasi sejak 2002, mulai dari kode etik, unit kepatuhan internal, membangun whistle blowing system, hingga membuat direktorat khusus kepatuhan internal.
"Sudah banyak yang dilakukan, tapi tidak akan 100% sistem itu menghapus ini. Ada direktorat khusus ini untuk membangun sistem, membangun internal, tapi tak ada sistem yang 100% menjamin," kata dia.
"Pengawasan AR ini, sistem ada, apa yang dilakukan bisa di-trace semua. IT semakin bagus, ability semakin tinggi, apakah sistem kita? Tapi kan ada saja yang bergerak kemana-mana," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada wajib pajak untuk langsung melaporkan jika mengalami tindakan seperti pemerasan tersebut.
"Bisa ke Polda, ke kami. Lapor saja. Banyak caranya, kami ada whistle blowing system juga. Lapor saja," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News