kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.828   0,00   0,00%
  • IDX 8.126   94,19   1,17%
  • KOMPAS100 1.145   12,93   1,14%
  • LQ45 827   6,36   0,77%
  • ISSI 288   4,50   1,59%
  • IDX30 430   3,40   0,80%
  • IDXHIDIV20 517   3,74   0,73%
  • IDX80 128   1,34   1,05%
  • IDXV30 141   1,34   0,96%
  • IDXQ30 140   1,05   0,76%

Duniatex minta perlindungan hukum ke Pengadilan New York


Jumat, 11 Oktober 2019 / 17:15 WIB
Duniatex minta perlindungan hukum ke Pengadilan New York
ILUSTRASI. Duniatex adalah produsen tekstil terbesar di Indonesia.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

Nilai pinjaman tersebut tercatat diberikan oleh 48 bank, dimana 22 diantaranya memberikan pinjaman kepada lebih dari satu entitas Duniatex dan memiliki tagihan yang telah jatuh tempo hingga 81,6% dari total nilai utangnya.

Sementara itu Kuasa Hukum pemegang obligasi DMDT Marx Andriyan dari Kantor Hukum Marx & CO menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan baik di Indonesia maupun di Amerika. 

Sebelumnya ia mengaku pihaknya juga ikut mengajukan permohonan Chapter 15, namun ia mengoreksinya.

“Bukan kami yang mengajukan, Mereka (Duniatex) yang mengajukan permohonan Chapter 15. Kita lihat saja nanti hasilnya bagaimana,” katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (11/10).

Baca Juga: Kreditur Duniatex ingin PKPU berakhir homologasi

Marx menambahkan sebelumnya dalam sidang permohonan PKPU terhadap enam entitas Duniatex ia sempat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Alasannya ia menduga permohonan PKPU diajukan dengan itikad tak baik.

Marx menjelaskan, pertama permohonan PKPU yang diajukan pemasok Duniatex yaitu PT Shine Golden Bridge dilakukan pada 11 September 2019. Sehari sebelum, waktu pembayaran kupon pertama Obligasi DMDT pada 12 September 2019.

Kedua, menurut Marx, perkara sejatinya tidak memenuhi unsur UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU ihwal pembuktian secara sederhana. Sebab menurut Marx utang enam entitas Duniatex tersebut kompleks.

“Ini ada enam entitas berbeda yang memiliki kreditur berbeda-beda pula tapi perkaranya dijadikan satu, dari opini hukum saya ini tidak sederhana, dan jika diterima perkara akan menjadi complicated, karena subjek hukumnya juga berbeda-beda,” papar Marx.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×