kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pajak jaring pembeli emas batangan


Kamis, 05 Oktober 2017 / 12:30 WIB
 Pajak jaring pembeli emas batangan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publik heboh dengan pengumuman yang terpampang di gerai-gerai penjualan emas batangan Logam Mulia. Gerai-gerai milik PT Aneka Tambang itu memasang pengumuman: pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 2 Oktober 2017.

Besarnya: 0,45% bila pembeli memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda tak memiliki NPWP, pungutan PPh-nya dua kali lipat yakni 0,9%. Penerbitan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi dilakukan konsumen.

Tak pelak, protes dan pertanyaan pun menguar dari banyak pihak. Pajak dianggap mencari-cari celah atas aset para wajib pajak, termasuk pemilik logam mulia.

Buru-buru, Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk Aprilandi Hidayat Setia, menjelaskan, pengumuman ini adalah penegasan Aneka Tambang atas aturan pemerintah atas pembelian emas batangan. "Ini aturan lama yang kami tegaskan lagi karena banyak yang bertanya-tanya (perbedaaan perlakuan pajak)," tandas Aprilandi kepada KONTAN, Rabu (4/10).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aturan ini seharusnya tak jadi polemik. Aturan pajak dan penggunaan NPWP dalam penjualan emas logal mulia sudah ada sejak 2015. "Periode 2 Oktober 2017 bukan dari DJP," tegas Hestu kepada KONTAN, Rabu (4/10)

Substansi tak berubah, aturan ini diperbarui melalui PMK Nomor 34/PMK.010/2017. Dalam aturan baru itu tak ada perubahan aturan terkait PPh Pasal 22 atas penjualan logam mulia oleh badan usaha.

Pasal 2 d huruf k, di aturan itu menyebutkan: atas penjualan emas batangan, badan usaha yang melakukan penjualan memungut 0,45% dari harga jual emas batangan.

Meski begitu, Ketua Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Leo Hadi heran dengan pengumuman Antam tersebut. "Saya tidak paham tujuan Antam. Kenapa kena PPh pasal 22 dipromosikan?" ujarnya.

Pengusaha emas yang juga anggota APEPI Ebsan Paulus mengatakan, pengusaha justru merekomendasi agar pengenaan PPh pasal 22 ditunda lebih dulu. Ini bisa membebani pembeli logam mulia, terutama industri pengolah berbahan logam mulia.

Perbedaan perlakuan pajak bagi warga yang memiliki NPWP bisa mempengaruhi minat pembelian emas. Tapi memang, penggunaan NPWP akan memudahkan aparat pajak mengetahui lebih detail aset-aset yang dimiliki wajib pajak, termasuk mereka yang getol membiakkan investasi lewat emas batangan, tapi tak tercatat dalam SPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×