Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyediakan alokasi investasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Pooling Fund Bencana (PFB) sebesar Rp 10 triliun untuk mengupayakan mitigasi dan adaptasi pengembangan energi bersih (green energy) dan keberlanjutan lingkungan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dengan tiga penerima investasi Pemerintah, yaitu PT PLN, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), serta PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menandatangani Letter of Commitment (LoC).
Penandatanganan ini disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta jajaran seluruh Direksi SMV Kemenkeu.
Baca Juga: Simak Daftar 4 Perempuan Super Kaya Indonesia, Siapa Saja Mereka?
Sri Mulyani mengatakan, penandatanganan dari tiga CEO ini semacam komitmen profesional dari CEO yang mendapatkan PMN. Lebih lanjut Rp 3 triliun (untuk BPDLH), Rp 5 triliun (untuk PLN), Rp 2 triliun (untuk SMF) dengan total Rp 10 triliun.
"Kita berharap tentu dana yang berasal dari uang rakyat bisa hasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan perekonomian," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (18/12).
Di tahun 2022, pemerintah memberikan PLN sebesar Rp 5 triliun dalam bentuk PMN untuk memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usahanya, dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan PLN untuk membiayai pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
SMF juga mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp 2 triliun untuk mendukung program satu juta rumah.
Baca Juga: Sri Mulyani: Perubahan Iklim Menjadi Tantangan Pembangunan yang Perlu di Waspadai
Alokasi investasi pada SMF diharapkan dapat meningkatkan kapasitas untuk menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang kepada penyalur KPR Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Dengan adanya perumahan yang layak juga akan menghasilkan lingkungan yang lebih layak karena tertata dengan lebih baik," tambah Sri Mulyani.
Selain pemberian PMN, upaya mengelola lingkungan hidup dengan pembentukan PFB atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana (DBPB).
Baca Juga: Ini Lokasi Rumah Pensiun Jokowi, Cek Aturan Rumah Pensiun Presiden & Wakil Presiden
Untuk mengelola DBPB, Menteri Keuangan telah menugaskan BPDLH atau Indonesia Environment Fund (IEF), dengan alokasi investasi pada tahun 2022 sebesar Rp 3 triliun.
Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup oleh BPDLH, di antaranya digunakan untuk pengendalian perubahan iklim, pengelolaan hutan berkelanjutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lahan gambut dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News