Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan menghidupkan lagi program single identity number (SIN) untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menuturkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka SIN ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.
Maka itu, untuk melancarkan program SIN, Agus menilai. sudah seharusnya card reader e-KTP sendiri harus sudah tersedia di setiap pelayanan publik.
Baca Juga: Omnibus law perpajakan dibahas, SIN bisa ganjal potential lost
Faktanya, kata dia, e-KTP sendiri belum berfungsi semestinya. Masyarakat masih harus menggunakan cara konvensional dalam penggunaan e-KTP, seperti memfotokopi untuk keperluan pengumpulan data.
"Dengan itu harusnya datanya lengkap, data bank, data kepemilikan rumah, data BPJS semuanya. Tapi itu enggak pernah berjalan. Sekarang kita ke bank difotokopi. Padahal harusnya ada card reader-nya, ada RFID nya buat dibaca. Itu yang jadi persoalan enggak karuan karena dikorupsi kan dulu," kata Agus saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (10/8).
Agus kembali menyebutkan, persoalan SIN sudah terjawab dengan adanya e-KTP, tinggal bagaimana ini dapat terlaksana.
"Yang penting di e-KTP sudah ada RFID, tinggal card reader ditaruh disemua pelayanan publik. Kan SIN udah ada di NIK itu, enggak perlu apa-apa tinggal semua pelayanan publik pakai card reader," tegasnya.
Dus, Agus mempertanyakan akan program SIN yang akan kembali dihidupkan oleh Ditjen Pajak. Ia merasa, SIN merupakan kewenangan yang ada di bawah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan SIN sudah terwujud dalam NIK.
"Nah sekarang kok mau dihidupkan oleh Ditjen Pajak, saya juga heran. Apa karena mau kejar pajak," ujarnya.
Baca Juga: Kemdagri berupaya memaksimalkan kegunaan data kependudukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News