Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pengawasan perbankan akan mulai beralih tugas dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 1 Januari 2014. Hingga saat ini peralihan pegawai BI ke OJK masih menjadi masalah.
Sebanyak 1.150 dan 70 pegawai BI ditugaskan untuk menjadi pegawai OJK. Nantinya, mereka diperbolehkan memilih, antara tetap bekerja sebagai pegawai bank sentral atau menjadi pegawai OJK pada 2016.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, dalam Undang-undang (UU) OJK, terkait sumber daya manusia (SDM), pegawai BI yang ditugaskan ke OJK adalah sejak 2013 sampai 2016. Agus bilang, jika skenario ekstrem terburuk seluruh pegawai bank sentral memilih kembali ke BI pada 2016, maka akan sulit bagi OJK membangun talenta pengawasan bank dari awal.
"OJK punya tantangan membangun institusi harus menarik agar pegawai yang ditugaskan tertarik jadi pegawai OJK," kata Agus dalam Rapat Kerja Nasional antara BI, OJK dengan Komisi XI Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa (17/12).
Jika hal itu terjadi, maka menurut Agus, lebih baik penugasan pegawai bersifat mandatori, agar dapat menghindari hal-hal yang berisiko. Agus menambahkan, pemerintah sepertinya lupa menganggarkan SDM bagi pegawai BI yang ditugaskan di OJK.
Menurutnya, pegawai yang diperbantukan akan ragu jika anggarannya tidak ada. "Kalau tidak ada anggarannya, tentu mereka ragu," kata Agus. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis mengatakan, pegawai BI yang ditempatkan di OJK memang diberikan perlakuan khusus untuk memilih pada 2016.
Hal tersebut berbeda dengan pegawai Bapepam-LK yang ditempatkan di OJK. "Itu bukan karena gajinya yang berbeda, tetapi karena kultur BI dan Bapepam-LK yang berbeda," ujar Harry.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, pegawai yang ditugaskan BI ke OJK merupakan modal pertama OJK. OJK saat ini tengah mempersiapkan rekrutmen.
"Bidang SDM yang diperlukan adalah tenaga teknis terkait internal audit dan ahli hukum untuk mendukung pengawasan dikawal dengan audit yang memadai," ujar Muliaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News