kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh! Hanya 20 korban Sukhoi dapat Jamsostek


Senin, 28 Mei 2012 / 23:28 WIB
Duh! Hanya 20 korban Sukhoi dapat Jamsostek
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Suzuki APV Arena generasi ini dari Rp 70 juta per Mei 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero mempersiapkan santunan asuransi sebesar Rp 10 miliar bagi keluarga korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak Bogor (9/5) lalu. Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan, besaran asuransi itu ditujukan untuk 20 keluarga penumpang yang menjadi korban.

Ke-20 keluarga korban berhak atas santunan dari Jamsostek karena korban terdaftar sebagai peserta Jamsostek. "Total Rp 10 miliar untuk 20 orang seperti dari Sky Aviation dan lainnya," tutur Hotbonar Sinaga dalam rapat kerja-rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/5).

Besaran santunan asuransi terhadap karyawan yang didaftarkan di Jamsostek itu jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 1,6 miliar. Besaran ini disesuaikan dengan lama kerja dan fungsi atau tingkat jabatan.

Hotbonar melanjutkan, Jamsostek saat ini belum memberikan santunan kepada pihak keluarga korban. Alasannya, masih ada pihak ahli waris yang belum siap menerima santunan asuransi ini. "Ahli warisnya ada yang belum siap, tetapi kami sudah siap. Minggu ini sekalipun kami siap. Langsung semuanya," tandasnya.

Hotbonar menambahkan, tidak seluruh 45 korban pesawat Sukhoi Superjet 100 akan mendapatkan santunan dari pihak Jamsostek. Pihaknya hanya memberikan klaim santunan asuransi terhadap keluarga korban, yang tercatat sebagai peserta Jamsostek.

Hotbonar menyebutkan, keluarga korban yang tercatat akan memperoleh santunan Jamsostek tersebut adalah, korban yang bekerja untuk Bloomberg News Asia, Majalah Angkasa, Trans TV, Pelita Air dan Sky Aviation. Informasi ini sekaligus meralat informasi yang disampaikan KONTAN sebelumnya yang sudah dinyatakan dicabut.

Hotbonar bilang, perusahaan yang bekerja untuk perusahaan lainnya tidak tercatat sebagai peserta Jamsostek. Sehingga, merujuk kewajiban Jamsostek sebagaimana aturan UU Nomor 3 tahun 1992 mengenai Jamsostek, perusahaan tempat kerja itu sendiri yang akan menanggung dan memberikannya kepada ahli waris.

"Ada perusahaan tidak daftar ke Jamsostek. Karena itu harus bayar sendiri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×