Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan banyak pelanggaran dalam proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di banyak instansi, baik pusat maupun daerah.
Deputi BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Otok Kuswandaru menegaskan, proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian.
Aturan main tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Hingga Selasa (26/11), total pelamar CPNS hampir menembus 5 juta orang
Salah satu temuan pelanggaran adalah pendaftaran instansi yang kurang dari 15 hari kalender. "BKN sudah meminta agar instansi itu merevisi jadwal penutupan pendaftaran dan mengumumkannya kepada pelamar," kata Otok dalam siaran pers, Kamis (28/11).
Berikut temuan pelanggaran dalam tahap perencanaan dan pengumuman CPNS 2019:
- Sebanyak 19 instansi daerah yang melanggar batas waktu pengumuman pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender.
- Ada tiga instansi pusat dan delapan instansi daerah melakukan pelanggaran jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
- Sebanyak 18 instansi pusat dan tiga instansi daerah melanggar pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK.
- Empat instansi pusat dan 77 instansi daerah melanggar perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non-putraputri daerah yang bersangkutan.
- Dua instansi pusat dan 46 instansi daerah melakukan pelanggaran tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah.
- Tiga instansi pusat dan tujuh instansi daerah melanggar alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2%.
- Satu instansi pusat dan lima instansi daerah melanggar pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi.
- Satu instansi pusat melanggar NSPK persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1.
- Dua instansi pusat dan 10 instansi daerah melanggar persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C.
- Sebanyak 22 instansi daerah melakukan pelanggaran dengan membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu.
- Delapan instansi daerah melakukan pelanggaran dengan mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu.
Temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini, Otok menyebutkan, merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit.
Selanjutnya, Otok mengungkapkan, BKN bakal mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. Ini untuk memastikan proses seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan atau kualifikasi formasi yang mereka umumkan.
Baca Juga: Penjaga tahanan masih menjadi favorit pelamar CPNS 2019
Selain itu, langkah tersebut akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap.
Otok menambahkan, BKN akan selalu mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, sampai pengangkatan menjadi PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News