Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa nominal korupsi tidak berpengaruh dalam penyidikan terhadap seseorang.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
Irman ditangkap di kediamannya dengan alat bukti uang suap sebesar Rp 100 Juta. Suap itu diduga terkait pengurusan kuota gula impor.
Meski banyak pihak menganggap nominal suap itu terlalu kecil dibanding harta kekayaan Irman, namun Yuyuk menegaskan, KPK harus tetap bertindak apabila mengetahui adanya praktik korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.
"Dia (Irman Gusman) ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara. Nominal tidak berpengaruh," kata Yuyuk saat dihubungi, Senin (19/9).
Pengacara keluarga Irman Gusman, Tommy Singh, menganggap janggal tuduhan penerimaan suap oleh kliennya.
Menurut dia, tak mungkin Irman menerima suap yang bilangannya kecil, hanya Rp 100 juta.
"Saya pikir secara material kasus ini buat saya sedikit lucu. Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman-lah," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).
Namun, Tommy membantah kliennya biasa menerima uang yang jumlahnya lebih tinggi.
Hanya, menurut Tommy, tak masuk akal jika Irman mau menerima uang untuk memenuhi permintaan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Adapun Sutanto diduga menyuap Irman agar dia memberi rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada perusahaannya di Sumatera Barat. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News