kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan korupsi, KPK akan minta keterangan 6 orang yang terjaring OTT di Sulsel


Sabtu, 27 Februari 2021 / 11:13 WIB
Dugaan korupsi, KPK akan minta keterangan 6 orang yang terjaring OTT di Sulsel
ILUSTRASI. Warga menonton pelantikan 11 kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan oleh? Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui siaran langsung


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan terhadap enam orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Selatan. 

Fikri menuturkan, enam orang tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu (27/2) sekitar pukul 09.45 WIB. 

"Tim KPK akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dimaksud dan dalam waktu 1x24 jam KPK akan segera menentukan sikap," kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, hari ini. 

Ia membeberkan sedikit informasi soal enam orang yang akan dimintai keterangan tersebut, di antaranya kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, dan pihak swasta. Adapun kepala daerah yang dimaksud adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. 

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya. 

Baca Juga: KPK akui tangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait dugaan korupsi

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah membenarkan Gubernur Sulsel ditangkap KPK pada Jumat malam. Nurdin langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar," ujar Firli dalam keterangannya, seperti dikutip Antara. 

Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Pihaknya meminta semua pihak menunggu KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan lebih detail siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan ke publik," ucap Nurul. 

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu. (Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Minta Keterangan 6 Orang yang Terjaring OTT di Sulsel".

Selanjutnya: Terjaring OTT, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×