Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menuturkan, pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” jelas Utoh dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (20/1).
Diharapkan, proses tersebut tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
Adapun terkait materi penyidikan yang dilakukan Kejagung RI, Utoh menambahkan, pihaknya tidak memiliki informasi terkait hal tersebut.
“Kami tidak memiliki informasi [materi penyidikan] sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejagung cium dugaan korupsi di BP Jamsostek, manajemen buka suara
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan operasional BP Jamsostek termasuk pengelolaan dana diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.
“Hasil audit BP Jamsostek, dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tambah Utoh.
Pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.
Selain itu, pihaknya juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik. Hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut juga selalu dilaporkan kepada publik melalui media massa.
“BP Jamsostek merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI,” terang Utoh.
Utoh menerangkan, strategi investasi BP Jamsostek selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur.
Adapun dana kelolaan BP Jamsostek Utoh mengungkap, per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38%.
Aset alokasi per 31 Desember 2020 meliputi, Surat Utang 64%, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%.
Kemudian, terkait mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif yang meliputi permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi dan kualitatif yang meliputi komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental.
Baca Juga: Disidik Kejaksaan Agung, begini respons BP Jamsostek soal strategi investasi
“Mitra investasi yang bekerjasama dengan BP Jamsostek juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 Triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun,” ujar Utoh.
Sebagai informasi, per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BP Jamsostek ditempatkan pada saham LQ45, sehingga kualitas aset saham sangat baik.
Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental kuat dan likuiditas baik. Sehingga pengelolaan dana BP Jamsostek tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News