kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   0,00   0,00%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

WNI dieksekuti mati, pemerintah ajukan keberatan


Rabu, 15 April 2015 / 11:23 WIB
WNI dieksekuti mati, pemerintah ajukan keberatan
ILUSTRASI. Bakal calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo (keempat kiri) dan bakal calon wakil presiden Mahfud MD (keempat kanan) berfoto bersama Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (ketiga kiri), Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kedua kiri), Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kedua kanan), Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kanan) dan Ketua Tim Pemenangan Nasional Arsjad Rasjid (kiri) saat pengumuman bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Mahfud MD secara resmi ditunjuk sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengaku kecolongan atas pelaksanaan eksekusi mati, terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Zaenab oleh pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, pemerintah baru mendapatkan kabar setelah pelaksanaan eksekusi dilaksanakan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bilang, pihaknya sudah menyampaikan nota keberatan kepada pemerintah Arab Saudi. Dalam keberatan itu, pemerintah mempertanyakan mengenai tidak adanya kabar tersebut.

Sementara itu, Retno mengaku pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warganya dari eksekusi mati. "Semua hal sudah kita lakukan baik jalur hukum, jalur diplomatik, dan jalur informal," ujar Retno, Rabu (15/4) di kantor Presiden, Jakarta.

Bahkan upaya pembelaan pemerintah itu sudah dilakukan sejak era pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) , dan Joko Widodo (Jokowi). Sebagai informasi, kasus ini ada sejak tahun 1999, dan putuskan bersalah oleh Pengadilan tahun 2001.

Adapun atas eksekusi Siti, pemerintah sudah menemui pihak keluarga. Bahkan, pemerintah sudah meminta maaf kepada pihak keluarga karena eksekusi tetap dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×