kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.728   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.384   12,44   0,15%
  • KOMPAS100 1.160   2,43   0,21%
  • LQ45 844   2,48   0,30%
  • ISSI 294   1,24   0,42%
  • IDX30 442   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 508   0,26   0,05%
  • IDX80 131   0,30   0,23%
  • IDXV30 136   -1,27   -0,92%
  • IDXQ30 140   0,35   0,25%

Dua UU perpajakan diuji materi ke MK


Senin, 14 Juli 2014 / 10:24 WIB
Dua UU perpajakan diuji materi ke MK
ILUSTRASI. Harga Emas Hari ini Turun, Selisih dengan Buyback Masih Rp 115.000. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Materi dua Undang-Undang (UU) Perpajakan diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang pertama adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Uji materi UU PPh diajukan PT Cotrans Asia. Perusahaan jasa angkutan laut ini menguji materi Pasal 23 ayat 2 UU PPh.

Kuasa Hukum PT Cotrans, Marulam J Hutauruk, bilang, Pasal 23 ayat 2 UU PPh yang mengatur kewenangan Kementerian Keuangan menerbitkan aturan soal pemungutan PPh kepada jenis jasa lain, merugikan kliennya.

Menurut Marulam, kerugian timbul akibat pemaknaan jenis usaha lain. Dia bilang, akibat keberadaan pasal tersebut, Ditjen Pajak memasukkan usaha pelayaran sebagai jenis usaha yang dikategorikan jenis usaha lain yang bisa dikenakan pungutan PPh.

Padahal, menurut Marulam, jenis jasa kliennya tidak termasuk jenis usaha lain yang bisa dikategorikan sebagai jenis usaha yang bisa dikenakan pungutan PPh. Usaha pelayaran sebenarnya telah diatur tersendiri di UU Pelayaran yang secara karakteristik berbeda dengan jenis usaha lainnya yang ditentukan UU PPh.

Karena itu, kata Marulam, dengan ketentuan tersebut, kepastian hukum menjadi bias. “Kami bingung mau ikut aturan yang mana. Makanya, kami minta agar MK menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Marulam, Jumat (11/7).

Selain UU PPh, uji materi juga dilakukan terhadap UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Uji materi dilayangkan oleh PT Kame Komunikasi Indonesia terhadap Penjelasan Pasal 124 UU tersebut.

Radian, kuasa hukum PT Kame Komunikasi Indonesia bilang, penjelasan pasal 124 mengakibatkan ketentuan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi tak lagi berdasar biaya pengawasan dan pengendalian. Alhasil, pemerintah daerah bisa leluasa menetapkan tarif retribusi 2% dari nilai jual objek pajak tanah yang digunakan untuk membangun menara.

Ketentuan tarif itu dinilai bertentangan dengan aturan retribusi jasa umum yang berdasarkan biaya penyediaan jasa. Biayanya terdiri dari biaya operasional, pemeliharaan, bunga, biaya modal, kemampuan masyarakat dan efektifitas pengendalian atas layanan retribusi.

Retribusi jasa telah diatur Pasal 151, 152, dan 161 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun penjelasan pasal 124 menimbulkan ketidakpastian hukum. "Penjelasan pasal tidak boleh memuat sebuah norma," katanya.

Namun, dalam pemeriksaan pendahuluan uji materi UU tersebut, M. Alim, Hakim Konstitusi MK meminta kepada Kame untuk bisa memperjelas kerugian yang dialami akibat klausul yang ada di penjelasan Pasal 124. "Legal standing harus dielaborasikan kembali supaya tampak kerugiannya," kata hakim M. Alim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×