kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak tak akan menahan restitusi pajak


Selasa, 24 Juni 2014 / 21:20 WIB
Ditjen Pajak tak akan menahan restitusi pajak
ILUSTRASI. 7 Tanda Kecanduan Seks yang Harus Anda Waspadai.


Reporter: Herlina KD | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kondisi ekonomi global yang masih lemah membuat pemerintah harus bekerja ekstra untuk bisa mencapai target penerimaan perpajakan tahun ini. Pasalnya, pelemahan ekonomi membuat target penerimaan perpajakan sulit tercapai meski target penerimaan perpajakan sudah diturunkan menjadi Rp 1.246,1 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014. Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pajak tak akan menahan pengembalian lebih bayar (restitusi) pajak.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Fuad Rachmany mengatakan pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk mengejar target penerimaan perpajakan tahun ini. Tapi ia bilang pemerintah tak akan menahan pengembalian lebih bayar atawa restitusi wajib pajak tahun ini. "Kami tidak bisa menahan restitusi pajak, itu kan hak mereka (wajib pajak)," jelasnya Selasa (24/6).

Meski begitu, ia bilang DJP memperketat pemeriksaan laporan pembayaran pajak oleh wajib pajak sebelum memberikan restitusi pajak. Menurutnya, besarnya restitusi pajak setiap tahun terus meningkat seiring peningkatan penerimaan perpajakan.

Tapi, Fuad mengakui tahun ini kemungkinan peningkatan restitusi pajak akan melambat seiring perlambatan ekspor. "Mungkin restitusinya agak turun, tapi penurunannya baru akan terasa di akhir tahun ini atau awal tahun depan," jelasnya.

Maklum saja, selama ini sebagian besar restitusi pajak berasal dari pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dari eksportir yang mengkreditkan PPN nya. Sebab, untuk eksportir memang tidak seharusnya membayar PPN karena dia menjual barang ke luar negeri.

Sayangnya, Fuad enggan merinci berapa besar potensi restitusi pajak tahun ini. Sebagai gambaran, pada 2013 besarnya restitusi pajak yang dicairkan oleh perusahaan atau wajib pajak sekitar Rp 35 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri bilang pemerintah masih optimistis bisa mencapai target penerimaan perpajakan tahun ini. "Meski ada berbagai rencana kontigensi, termasuk yang dimuat di pasal 20A UU APBNP 2014 (terkait defisit yang melampaui target), tapi target penerimaan pajak harus dicapai. Kami harus lakukan usaha ekstra untuk itu," jelasnya baru-baru ini.

Catatan saja, dalam APBNP 2014 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.246,1 triliun, turun dari APBN 2014 yang sebesar Rp 1.280,4 triliun. Rinciannya, penerimaan pajak non migas sebesar R 988,5 trliun, pajak penghasilan (PPh) migas Rp 83,9 triliun dan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 173,7 triliun.

Penurunan target penerimaan perpajakan ini disebabkan adanya perlambatan pertumbuhan di sektor-sektor ekonomi yang menjadi sumber utama penerimaan pajak seperti sektor perdagangan dan pertambangan.

Nah, untuk mengejar target penerimaan perpajakan tahun ini, pemerintah akan melakukan berbagai upaya, diantaranya melakukan ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pembayaran pajak. Untuk intensifikasi pajak, salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan meningkatkan penagihan piutang pajak.

Fuad bilang, potensi penagihan pajak cukup besar meski enggan merinci berapa jumlahnya. Menurutnya, penyisiran atau penagihan piutang pajak ini agak berat untuk dilakukan lantaran terkendala kurangnya pegawai pajak. "Tapi kami akan usahakan semaksimal mungkin," jelasnya.

Catatan saja, hingga akhir Mei 2014 penerimaan pajak yang terdiri dari Pajak penghasilan (PPh) migas dan non migas, PPN, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp 376,39 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×