Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ada beberapa berita rubrik nasional dan hukum yang menarik dan patut pembaca simak di Harian KONTAN halaman 21 edisi Senin 14 Juli 2014. Yang pertama adalah berita soal dua Undang-Undang (UU) Perpajakan yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). PT Cotrans Asia melayangkan uji materi Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Ke Empat atas UU Nomor 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, PT Kame Komunikasi Indonesia mengajukan uji materi terhadap pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di halaman yang sama, Harian KONTAN juga mengupas rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar ekspor kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BI). Ketua KPK Abraham Samad mengaku, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Polemik soal Pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) juga Harian KONTAN ulas di halaman 21. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID), Indonesia Budget Center (IBC), PSHK, IPC, YAPPIKA, TII dan PATTIRO, mendesak agar UU MD3 direvisi.
Di halaman 21 terbitan Senin besok Anda juga wajib menyimak berita soal pembatasan penggunaan tembakau impor. Sidang Paripurna DPR pada Kamis pekan lalu (10/7) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan menjadi usul inisiatif DPR. Melalui RUU ini, DPR akan memasukkan aturan penggunaan tembakau petani dalam industri produk tembakau, termasuk rokok. Selamat membaca, semoga bermanfaat bagi Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News