Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Penyederhanaan jumlah digit mata uang atau redenominasi rupiah yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Harga Rupiah membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk penerapannya. Rencana tersebut juga dinilai akan berhasil jika kondisi dalam negeri memenuhi dua persyaratan.
Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, untuk bisa melaksanakan redenominasi rupiah, pertama diperlukan inflasi yang stabil dalam jangka waktu yang cukup lama, yaitu minimal lima tahun. Menurut Lana, dalam dua tahun ini inflasi nasional Indonesia berada di kisaran 3%.
"Masih perlu menunggu inflasi yang stabil hingga tiga tahun ke depan," kata Lana, Senin (19/12).
Kedua, BI dan pemerintah perlu membuat masyarakat terbiasa dengan nominal mata uang yang kecil untuk menuju rencana tersebut. Oleh karena itu, persyaratan kedua, BI perlu menyediakan dan memperbanyak uang dengan nominal yang sangat kecil, misalnya Rp 25, Rp 50, dan Rp 100.
"Kalau masyarakat kita tidak terbiasa dengan uang kecil, itu bisa mendongkrak harga dan membuat inflasi naik," tambahnya. Bahkan kenaikan inflasi inti tersebut lanjut Lana, bisa terjadi secara terus menerus karena masyarakat saat ini terbiasa melakukan pembulatan ke atas terhadap harga suatu barang.
Oleh karena itu menurutnya, diperlukan waktu yang lama untuk melihat inflasi yang stabil dan membuat masyarakat terbiasa dengan uang kecil. Lana memperkirakan, kebijakan tersebut baru bisa secara efektif diterapkan pada tahun 2025 mendatang. Secara umum, ia melihat redenominasi memberikan dampak positif dalam melakukan efisiensi perhitungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













