Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gubernur Banten Atut Chosiyah akan didampingi keluarganya saat menghadapi persidangan perdananya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5/2014). Dalam sidang perdana kali ini, Atut akan mendengarkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak yang menjeratnya.
"Insya Allah akan ada keluarga yang menemani beliau (Atut)" kata pengacara Atut, Tubagus Sukatma saat dihubungi wartawan, Selasa.
Menurutnya, hingga Senin (5/5/2014), Atut dalam kondisi sehat dan siap mengikuti sidang perdana. Tim pengacara Atut telah menerima salinan surat dakwaan dari tim jaksa KPK. Sukatma mengatakan, dakwaan Atut memuat dua pasal, yakni Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Atut diduga menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Lebak.
"Jadi sidang ini hanya untuk perkara Lebak. Bu Atut dikenakan pasal suap, pasal 6 dan 13," kata Sukatma.
Mengenai kemungkinan pihak Atut mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK tersebut, Sukatma belum dapat memastikannya.
"Nanti kita lihat setelah pembacaan dakwaan, kita akan tentukan. Kalau eksepsi kita butuh waktu, hari ini hanya dakwaan," ujarnya.
Sebelumnya, Sukatma juga menyatakan Atut siap jika dinonaktifkan dari jabatannya selaku Gubernur Banten begitu berstatus terdakwa atau dakwaannya selesai dibacakan dalam persidangan hari ini. Sesuai dengan peraturan, menurutnya, Atut baru bisa dinonaktifkan jika sudah berstatus terdakwa atau kasusnya disidangkan di pengadilan.
Kendati demikian, Sukatma mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan yang menyatakan Atut dinonaktifkan dari posisinya sebagai Gubernur Banten meskipun perkara dugaan suap yang menjerat Atut sudah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Ibu belum menerima pemberitahuan penonaktifan dari Kemendagri. Menurut aturan, ketika terdakwa, otomatis akan nonaktif, itu kan ditindaklanjuti Kemendagri. Dia (Atut) dalam posisi menerima, karena memang aturan begitu," papar Sukatma. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News