kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dua pejabat Kemhub dinonaktifkan terkait AirAsia


Selasa, 06 Januari 2015 / 22:05 WIB
Dua pejabat Kemhub dinonaktifkan terkait AirAsia
ILUSTRASI. Sales menawarkan rumah dalam pameran Indonesia Propety Expo 2019 di Jakarta, Minggu (28/7). KONTAN/Baihaki/28/7/2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa sampai Selasa (6/1) ini, sudah tujuh pejabat digeser dari posisinya terkait izin terbang AirAsia QZ8501. Dari jumlah itu, dua di antaranya dinonaktifkan.

"Jadi hari ini total ada 7 orang, yaitu 2 dari Kemenhub, 3 orang dari AirNav, dan 2 orang dari AP I," ujar staf khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid, di Jakarta, Selasa (3/1).

Adapun pejabat yang digeser dan dinonaktifkan adalah sebagai berikut:

Kemenhub (dinonaktifkan)
- Kepala Bidang Keamanan dan Kelaikan Angkutan Udara, merangkap unit kerja pelaksana slot time, di Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya
- Principal operation inspector Kemenhub di AirAsia 

AirNav Indonesia (dimutasi)
- General Manager Perum AirNav Surabaya 
- Manager ATS Operation Surabaya 
- Senior Manager ATFM dan ATS Kantor Pusat Perum AirNav 

PT Angkasa Pura I (dimutasi) 
- Department Head Operation AP I cabang Bandara Juanda 
- Senior Head PT AP I cabang Bandara Juanda. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menginstruksikan Angkasa Pura dan AirNav memutasi pegawainya yang terbukti terlibat dalam pemberian izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Bahkan, secara khusus, Jonan juga akan mengaudit kementerian yang dipimpinnya. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×