kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Dua Pejabat Askrindo jadi tersangka


Jumat, 19 Agustus 2011 / 15:05 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi. Kurangi 7 kebiasaan buruk yang dapat merusak fungsi otak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan dua orang bekas pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) jadi tersangka. Kedua tersangka itu yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo berinisial SR dan bekas Kepala Divisi Keuangan ZL.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pengusutan adanya penempatan investasi yang bermasalah dari perusahaan penjamin UKM pelat merah tersebut. "Hari ini keduanya sudah ditahan," ujar Baharudin, Jumat (19/8). Ia menambahkan keduanya akan dijerat dengan pasal pencucian yang dan tindak pidana korupsi.

Polisi memang sedang menelisik dugaan adanya penyimpangan dana investasi di Askrindo hingga senilai Rp 500 miliar. Sampai saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk kepada pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×