kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Dua Pejabat Askrindo jadi tersangka


Jumat, 19 Agustus 2011 / 15:05 WIB
Dua Pejabat Askrindo jadi tersangka
ILUSTRASI. Ilustrasi. Kurangi 7 kebiasaan buruk yang dapat merusak fungsi otak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan dua orang bekas pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) jadi tersangka. Kedua tersangka itu yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo berinisial SR dan bekas Kepala Divisi Keuangan ZL.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pengusutan adanya penempatan investasi yang bermasalah dari perusahaan penjamin UKM pelat merah tersebut. "Hari ini keduanya sudah ditahan," ujar Baharudin, Jumat (19/8). Ia menambahkan keduanya akan dijerat dengan pasal pencucian yang dan tindak pidana korupsi.

Polisi memang sedang menelisik dugaan adanya penyimpangan dana investasi di Askrindo hingga senilai Rp 500 miliar. Sampai saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk kepada pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×