kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bos Master Steel mengaku diperas pegawai Pajak


Selasa, 30 Juli 2013 / 13:21 WIB
Bos Master Steel mengaku diperas pegawai Pajak
ILUSTRASI. Intip Saham-Saham yang Paling Banyak Dikoleksi Asing pada Akhir Pekan Ini


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemilik PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi membantah dengan dirinya telah melakukan suap terhadap dua penyidik pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuquisa. Melalui kuasa hukumnya Dito Hananto ia justru menyebut dirinya diperas oleh okbum pegawai pajak tersebut.

"Nanti kami di persidangan akan menguji para saksi untuk membuktikan ini pemerasan," kata Dito saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7).

Menurutnya adanya unsur pemerasan itu semakin terbukti dari adanya pengakuan Eko di media massa yang menyebut ia hanya diperintahkan atasannya untuk meminta PT The Master Steel uang sebesar Rp 200 miliar. Dito lantas meminta Eko untuk membuktikan testimoni yang sudah disampaikannya ke KPK dan Menteri Keuangan. Bahkan ia juga mendorong Eko agar menjadi justice colaborator dalam kasus tersebut.

"Tidak mungkin Rp 200 miliar hanya anda berdua (Eko dan Dian). Pasti ada orang lain yang terlibat," imbuhnya

Sementara terkait pembacaan dakwaan, baik Diah maupun dua anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan sama-sama menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau tanggapan. Dito beralasan tiga kliennya itu menginginkan agar perkaranya dapat segera dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi sehingga persidangan dapat cepat selesai.

Menanggapinya majelis hakim yang dipimpin hakim Amin Ismanto pun lantas memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada 16 Agustus nanti. Kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan kesiapannya menghadirkan 27 saksi secara bertahap.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap pemilik PT The Master Steel Diah Soemedi dan dua anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan. Ketiganya didakwa bersama-sama telah melakukan tindak pidana penyuapan sebesar SGD 600 ribu dollar kepada dua penyidik pajak Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuquisa. Dalam dakwaan disebutkan uang tersebut bertujuan untuk menghentikan penyidikan perkara pajak yang terjadi tahun 2008 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×