Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemilik PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi bersama dua anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan akhirnya didakwa melakukan tindak pidana penyuapan terhadap dua penyidik pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pemilik perusahaan baja itu telah memberikan suap dalam rangka permintaan penghentian penyidikan perkara perpajakan yang terjadi pada 2008 silam.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu berupa uang kurang lebih sejumlah SGD (dollar Singapura) 600.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuquisra selaku penyidik perpajakan," kata jaksa Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selasa (30/7).
Dugaan penyuapan itu bermula pada Januari 2011, ketika Kanwil DJP Jaktim menemukan bukti awal kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 miliar yang dicatatkan sebagai pinjaman dari warga negara Singapura, Angel Sloh.
Padahal, dana tersebut bukan merupakan pinjaman, tetapi penerimaan pihak ketiga. Atas perbuatan itu, perusahaan milik Diah hanya membayar pajak dalam jumlah yang lebih sedikit.
Meski telah dilakukan pembayaran pajak dan denda terutang sebesar Rp 165 miliar pada Juni-Juli 2011, tetapi tetap dilakukan pengujian atas transaksi tersebut.
Lalu, pada Desember 2012, Kanwil DJP Jaktim menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nama tersangka Diah Soembedi, Istando Burhan dan Ngadiman. Dalam tim penyidik perkara tersebut, Dian ditunjuk sebagai Ketua dan Eko sebagai anggotanya.
"Diah meminta bantuan kepada Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuquisra agar penyidikan tindak pidana perpajakan yang disangkakan kepadanya dihentikan, dengan kesepakatan imbalan dana sebesar Rp 40 miliar," terang jaksa.
Setelah permintaan itu disampaikan, Diah lantas menunjuk anak buahnya dari bagian akuntansi Efendy Komala dan Teddy Muliawan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
Penyerahan tahap pertama dilakukan pada 7 Mei 2013 di parkiran terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Menurut jaksa, sekitar sore hari, Effendy datang ke parkiran dan meletakkan uang sebesar SGD 300.000 di mobil Honda City hitam milik Eko.
Tak lama berselang dari pemberian itu, masih dalam hari yang sama, Eko Darmayanto langsung mengirim berkas perkara pajak milik Diah Soemedi yang tidak lengkap ke Kejati DKI Jakarta.
Pengirimian berkas tak lengkap itu dimaksudkan agar berkas perkara dikembalikan jaksa sehingga nantinya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
Tidak sampai di situ, penyerahan uang kembali dilakukan pada 15 Mei 2013 di parkiran terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Berbeda dari sebelumnya penyerahan uang sebesar SGD 300.000 itu kali ini dilakukan oleh Teddy. Ia meletakkan uang sebesar SGD 300.000 di mobil Avanza hitam. Sayang tak lama berselang, Effendy, Teddy, Eko dan Dian langsung ditangkap penyidik KPK.
Dalam persidangan dengan berkas terpisah, Diah, Effendy dan Teddy disangkakan melanggar dakwaan kesatu, yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan, dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan tersebut ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan lima orang tersangka. Empat orang yang ditangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta pada 15 Mei lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian tak lama berselang, Diah menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, baru berkas kubu PT The Master Steel saja yang sudah naek ke tahap persidangan. Sementara itu dua penyidik pajak Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuquisa masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News