kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua koperasi Milenium Danatama berstatus PKPU


Kamis, 22 Desember 2016 / 22:50 WIB
Dua koperasi Milenium Danatama berstatus PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Dua Koperasi milik Milenium Danatama Group, Koperasi Milenium Dinamika Investama (MDI) dan Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (CMS) resmi dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU untuk dua koperasi tersebut.

Ketua majelis hakim Hastopo menilai, koperasi MDI memiliki utang yang telah jatuh tempo dapat ditagih kepada Lies Harliza dan Amir Jusuf. Terhadap keduanya, Koperasi MDI berutang masing-masing sebesar Rp 852,75 juta dan Rp 473,88 juta sejak 1 Oktober 2016.

Utang tersebut pun berasal dari penyertaan dana investasi. Di skema itu, Koperasi MDI menawarkan bunga mencapai 10-13% per tahun.

Hastopo juga menilai, pembuktikan utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana. Serta dalam jawabannya, Koperasi MDI juga mengakui adanya utang. Dengan demikian, hal tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat 3 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Mengadili, menerima permohonan pemohon dan menyatakan termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," kata Hastopo dalam amat putusan yang dibacakan, Kamis (22/12).

Sementara itu secara terpisah, perkara Koperasi CMS juga diputus dengan hal yang sama. Ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono juga menyatakan, Koperasi CMS telah terbukti memiliki utang kepada Darmawan Bratakencana dan Jessica Bratakencana dengan masing-masing nilai sebesar Rp 365,87 juta dan Rp 639,32 juta.

Keduanya membeli produk investasi Meadow berdasarkan perjanjian perwaliamanatan antara pihak koperasi dengan PT Millenium Investment Boutique dengan janji bunga 9%-13% per tahun.

Sekadar tahu saja, kedua perkara ini terdaftar dalam dua nomor yang berbeda. Maka dari itu, keduanya diadili dengan majelis hakim yang berbeda.

Nah, dengan diputusnya perkara ini maka kedua koperasi tersebut diharuskan membuat proposal perdamaian yang menarik kepada para krediturnya. Proposal perdamaian pun biasanya menjelaskan bagaimana pihak koperasi untuk menyelesaikan seluruh tagihan.

Menananggapi hal tersebut, kuasa hukum para kreditur Sahroni berharap pihak koperasi mampu memberikan penawaran yang terbaik. "Kami berharap rencana perdamaian disusun untuk tidak merugikan kreditur, tapi juga tetap mendukung usaha debitur untuk terus berjalan," ungkap dia seusai sidang.

Apalagi, lanjutnya, konsueknsi dari proses PKPU ini adalah pailit. Sementara itu, kuasa hukum kedua koperasi Hamonangan Syahdan Hutabarat akan berupaya menjalankan proses PKPU dengan baik. Terlebih, penawaran restrukturisasi utang telah dilakukan sebelum permohonan PKPU diajukan.

Syahdan juga bilang, pihaknya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan tagihan kepada seluruh kreditur. "Kami tak ada niatan mangkir kok. Kami siap menyelesaikan seluruh tagihan nasabah," ujar Syahdan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×