Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Dua koperasi milik Millenium Danatama Grup, Koperasi Citra Makmur Sejati (CMS) dan Koperasi Millenium Dinamika Investama (MDI) mengakui punya utang kepada para krediturnya. Meski begitu, utang tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut apakah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kuasa hukum kedua koperasi, Hamonangan Syahdan Hutabarat mengatakan, masih perlu mengecek kembali soal utang-utang dari para pemohon apakah sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Apa memang sudah ada kesepakatan penundaan pembayaran sebelumnya apa belum? Karena kalau begitu kan tidak bisa diajukan meski utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, itu yang pelu diperiksa lagi dan akan kami ajukan dalam bukti," ungkap dia, Selasa (13/12).
Sekadar tahu saja, pihaknya mengaku sebelum adanya permohonan PKPU ini pihak koperasi pernah mengajukan permohonan restrukturisasi pembayaran secara bilateral kepada para nasabah. Kendati begitu, ia mengaku pihak kuasa hukum belum mengetahui secara detail sudah berapa kreditur yang setuju atas penawaran tersebut.
Tapi yang pasti, dalam persidangan pihaknya telah mengajukan proposal perdamaian awal dalam lampiran jawaban. Proposal perdamaian yang diakui masih berupa draft itu diajukan sebagai iktikad baik koperasi untuk menyelesaikan tagihan kepada seluruh kreditur.
"Masih berupa draft awal, proposalnya belum memuat berapa tahun skema pembayaran yang ditawarkan, kalau soal itu masih kita godok," tambah Hamonangan.
Menurut pengakuannya, macetnya pembayaran kepada para kreditur itu lantaran kegagalan bayar dalam modal kerja yang disalurkan kepada para anggota koperasi. Hal itu dipicu keadaan ekonomi yang tak stabil.
sementara itu, kuasa hukum para kreditur yang sekaligus pemohon PKPU sahroni bilang, pihaknya masih akan tetap dalam permohonannya. Dimana, kliennya berhak menuntut secara hukum terhadap kewajiban yang tak dilakukan pihak koperasi.
Ditanya soal proposal perdamaian awal yang diajukan pun pihaknya masih belum bisa berkomentar karena baru menerimanya. "Kalau memang proposalnya menarik maka kita akan setuju tapi kalau tidak, kita berharap koperasi mau merubahnya," katanya.
Terlepas dari itu, baik Hamonangan dan Sahroni sama-sama enggan menjawab skema investasi yang ditawarkan pihak koperasi dengan. Adapun, dalam perkara Koperasi CMS, para kreditur membeli produk investasi Meadow berdasarkan perjanjian perwaliamanatan antara pihak koperasi dengan PT Millenium Investment Boutique dengan janjian bunga 9%-13% per tahunnya.
Sementara untuk Koperasi MDI, para kreditur ditawartakan untuk menempatkan dana dalam perjanjian investasi Millenium Dana Dinamis dengan janjian bunga 10%-13% per tahunnya. Keduanya juga mengaku belum mengetahui berapa jumlah kreditur dalam dua perkara ini dan total kerugiannya. "Kami masih dalam tahap pengecekkan dokumen," tutup Hamonangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News