kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua Kali Mangkir Tanpa Alasan Jelas, Oknum Pajak Bisa Langsung Jadi Tersangka


Rabu, 14 Desember 2022 / 21:07 WIB
Dua Kali Mangkir Tanpa Alasan Jelas, Oknum Pajak Bisa Langsung Jadi Tersangka
ILUSTRASI. Pajak.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan kepada oknum masyarakat yang suka menimbun dosa pajak. Kini, pemerintah bisa menetapkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan bila terus mangkir dalam pemeriksaan.

Ini tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) no 50 tahun 2022 yang baru terbit awal bulan ini.

Dalam pasal 61 ayat (1), tertulis, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan bisa dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.

Ini dengan catatan, bila oknum tersebut telah dipanggil dua kali secara sah, tetapi tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Patok Penerimaan Perpajakan Rp 2.021,2 Triliun

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan bila yang bersangkutan telah dipanggil dua kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban sebagai tersangka tidak dapat dilakuan oleh kuasa atau penasehat hukum.

Dengan demikian, ayat (5) menegaskan, penyidik berhak melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan pada media berskala nasional dan/atau internasional.

Selain itu, penyidik berhak mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan penyidik bisa meminta bantuan kepada pihak berwenang untuk dicatat dalam red notice. 

Bila langkah ini sudah dilakukan, hasil penyidikan yang lengkap, barang bukti, dan tanggung jawab tersangka, bisa diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum tanpa kehadiran tersangka.

Lebih lanjut, penyidik juga bisa menggandeng aparat penegak hukum lain. Dalam ayat (7) dijelaskan, bantuan bisa berupa bantuan teknis, bantuan taktis, bntuan upaya paksa, dan/atau bantuan konsultasi dalam rangka penyidikan.

Baca Juga: Penerapan Pajak Ekspor Malah Tekan Harga Sawit Petani

Namun, aparat penegak hukum yang memberikan bantuan sesuai dengan permintaan, tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×