kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.620   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Dua faktor utama ini menjadi hambatan investasi masuk ke Indonesia


Jumat, 13 September 2019 / 18:29 WIB
Dua faktor utama ini menjadi hambatan investasi masuk ke Indonesia
ILUSTRASI. Dua faktor utama ini menjadi hambatan investasi masuk ke Indonesia


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pemerintah mengubah peraturan perundang-undangan yang tak lagi relevan dan menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia akan rampung satu bulan ke depan. Nantinya UU lama yang dianggap tak relevan lagi akan diganti dengan RUU berkonsep omnibus law.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menyebut bahwa persoalan yang menghambat investasi bukan hanya ada pada regulasi yang diatur dalam 72 UU yang akan digantikan tersebut.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Revisi UU Minerba tidak khususkan soal kontrak PKP2B

"Dua faktor utama yang menghambat investasi misalnya adalah inkonsistensi kebijakan pemerintah dan tidak adanya koordinasi kebijakan pusat daerah. Dua hal ini kan bukan peraturan atau regulasi," terang Piter saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (13/9). 

Piter memberi contoh bahwa bukan hanya regulasi yang menghambat investasi. Termasuk sulitnya memperoleh lahan atau juga masalah perburuhan.

Oleh karena itu Piter menyarankan agar Pemerintah tak hanya menggantikan ke-72 UU dengan omnibus law saja. Perbaikan faktor-faktor lainnya juga diperlukan.

Ditanya manakah UU yang seharusnya dicabut guna mendorong investasi dan bisnis, Piter menyebut ke-72 nya perlu dicabut. Semangat Pemerintah dalam meminimalisir hambatan investasi juga perlu diapresiasi

Pendapat yang hampir sama yaitu dari Ekonom Indef Abra Talattov jika segi aspek ekonomi secara normatif adanya revisi langkah pemerintah memang berpotensi menjadi stimulan iklim investasi.

Baca Juga: Beleid terkait batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun terbit bulan ini



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×