Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Pemerintah mengubah peraturan perundang-undangan yang tak lagi relevan dan menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia akan rampung satu bulan ke depan. Nantinya UU lama yang dianggap tak relevan lagi akan diganti dengan RUU berkonsep omnibus law.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menyebut bahwa persoalan yang menghambat investasi bukan hanya ada pada regulasi yang diatur dalam 72 UU yang akan digantikan tersebut.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Revisi UU Minerba tidak khususkan soal kontrak PKP2B
"Dua faktor utama yang menghambat investasi misalnya adalah inkonsistensi kebijakan pemerintah dan tidak adanya koordinasi kebijakan pusat daerah. Dua hal ini kan bukan peraturan atau regulasi," terang Piter saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (13/9).
Piter memberi contoh bahwa bukan hanya regulasi yang menghambat investasi. Termasuk sulitnya memperoleh lahan atau juga masalah perburuhan.
Oleh karena itu Piter menyarankan agar Pemerintah tak hanya menggantikan ke-72 UU dengan omnibus law saja. Perbaikan faktor-faktor lainnya juga diperlukan.
Ditanya manakah UU yang seharusnya dicabut guna mendorong investasi dan bisnis, Piter menyebut ke-72 nya perlu dicabut. Semangat Pemerintah dalam meminimalisir hambatan investasi juga perlu diapresiasi
Pendapat yang hampir sama yaitu dari Ekonom Indef Abra Talattov jika segi aspek ekonomi secara normatif adanya revisi langkah pemerintah memang berpotensi menjadi stimulan iklim investasi.
Baca Juga: Beleid terkait batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun terbit bulan ini