kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Dua calon Deputi Gubernur BI ini akan diuji DPR


Senin, 11 Maret 2013 / 17:41 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi pangan murah. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak mau membiarkan posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) kosong dalam waktu yang lama. Agar posisi yang dulu diduduki Budi Mulya itu segera terisi, maka DPR akan segera melakukan uji kemampuan dan kepatutan pada calon yang sudah diajukan BI. 

"Fit and proper test dilakukan Kamis tanggal 14 Maret," kata Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Harry Azhar Azis. Menurutnya, saat ini sudah ada dua calon yang diajukan BI untuk menggantikan posisi Budi Mulya tersebut.

Kedua calon tersebut adalah, Asisten Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Hendar. Dalam proses uji kemampuan dan kepatutan itu, DPR akan melakukan uji kompetensi, track record, moral, dan integritas.

Perlu diketahui, Budi Mulya berhenti dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI karena kasus penggelontoran dana talangan atau bailout ke Bank Century tahun 2011 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdapat indikasi tindak pidana korupsi berupa dugaan penyalahgunaan kewenangan penggunaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dengan modus mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Selain itu, KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Karena salah satu posisi deputi Gubernur BI kosong, membuat unsur dewan Gubernur BI tidak sesuai dengan Undang-undang BI. Dalam Undang-undang, jumlah deputi diharuskan berjumlah empat orang, bukan seperti saat ini yang berjumlah tiga orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×