kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dua calon Deputi Gubernur BI ini akan diuji DPR


Senin, 11 Maret 2013 / 17:41 WIB
Dua calon Deputi Gubernur BI ini akan diuji DPR
ILUSTRASI. Ilustrasi pangan murah. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak mau membiarkan posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) kosong dalam waktu yang lama. Agar posisi yang dulu diduduki Budi Mulya itu segera terisi, maka DPR akan segera melakukan uji kemampuan dan kepatutan pada calon yang sudah diajukan BI. 

"Fit and proper test dilakukan Kamis tanggal 14 Maret," kata Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Harry Azhar Azis. Menurutnya, saat ini sudah ada dua calon yang diajukan BI untuk menggantikan posisi Budi Mulya tersebut.

Kedua calon tersebut adalah, Asisten Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Hendar. Dalam proses uji kemampuan dan kepatutan itu, DPR akan melakukan uji kompetensi, track record, moral, dan integritas.

Perlu diketahui, Budi Mulya berhenti dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI karena kasus penggelontoran dana talangan atau bailout ke Bank Century tahun 2011 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdapat indikasi tindak pidana korupsi berupa dugaan penyalahgunaan kewenangan penggunaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dengan modus mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Selain itu, KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Karena salah satu posisi deputi Gubernur BI kosong, membuat unsur dewan Gubernur BI tidak sesuai dengan Undang-undang BI. Dalam Undang-undang, jumlah deputi diharuskan berjumlah empat orang, bukan seperti saat ini yang berjumlah tiga orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×