kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua alasan mengapa Kemenkeu akan perbaharui aturan dana pensiun


Senin, 20 Juli 2020 / 04:22 WIB
Dua alasan mengapa Kemenkeu akan perbaharui aturan dana pensiun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BKF sendiri menilai, revisi dari UU 11/1992 ini juga perlu dilihat dari sudut pandang yang lebih luas.

"Saat ini, UU lama lebih fokus pada pengembangan industri dana pensiun yang bersifat sukarela, yang mana pada saat ditetapkan belum ada pengaturan program sejenis pensiun bersifat wajib sebagaimana di atur dalam UU 13/2013 dan UU 40/2004," papar Adi.

Di sisi lain, kata Adi, revisi UU 11/1992 juga perlu dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan beberapa regulasi terkait lainnya. Misalnya, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Baca Juga: Kabar hangat, lulusan PKN STAN kini bakal disalurkan ke BKKBN dan Kepolisian?

Adapun kajian mengenai dana pensiun ini, berbasis pada data dan fakta dari implementasi kebijakan selama ini, serta melibatkan kolaborasi kelembagaan untuk membangun sinergi penguatan sistem dan regulasinya ke depannya,

"Mengenai pembahasan lebih lanjut, saat ini kami sudah mulai persiapan. Intensitas pembahasan akan meningkat seiring dengan kebutuhan pembahasan bersama stakeholders terkait ke depannya," kata Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×