kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DRI Proyeksi Harga Pangan Turun 0,18% MoM pada Oktober 2022


Senin, 31 Oktober 2022 / 18:27 WIB
DRI Proyeksi Harga Pangan Turun 0,18% MoM pada Oktober 2022
ILUSTRASI. Harga Pangan Bergejolak Turun 0,18% Mom pada Oktober 2022. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danareksa Research Institute (DRI) memperkirakan, kelompok harga pangan bergejolak dalam komponen Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami penurunan harga (deflasi) pada Oktober 2022. 

Kepala Ekonom DRI Rima Prama Artha memperkirakan, kelompok pangan bergejolak mengalami deflasi sebesar 0,18% secara bulanan (MoM). Meski secara tahunan, kelompok ini mengalami inflasi sebesar 8,76% secara tahunan (YoY). 

“Harga pangan mengalami penurunan, teutama harga cabai merah, telur ayam, bawang putih, dan bawang bombay,” kata Rima kepada Kontan.co.id, Senin (31/10). 

Baca Juga: Ekonom Bank Permata Prediksi Inflasi di Oktober 2022 Melandai

Di tengah penurunan harga pangan bergejolak, Rima memperkirakan harga barang diatur pemerintah (administered price) mengalami inflasi sebesar 0,97% MoM dan secara tahunan 14,01% YoY. Sedangkan infasi inti tercatat 0,17% MoM dan secara tahunan sebesar 3,32% YoY. 

Secara keseluruhan, inflasi umum pada bulan Oktober 2022 diperkirakan sebesar 0,15% MoM, dan secara tahunan, inflasi tercatat 5,98% YoY. Inflasi tahunan ini akan menyentuh 6% YoY. 

“Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada bulan lalu tetap memberikan dampak terhadap pergerakan inflasi IHK Oktober 2022,” tandas Rima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×