kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPRD DKI Kemungkinan Besar Tolak Kenaikan Pajak Hiburan


Jumat, 14 Mei 2010 / 10:31 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. DPRD Provinsi DKI Jakarta belum pasti menyetujui usulan kenaikan tarif pajak hiburan, parkir, dan kendaraan bermotor, yang diajukan Pemerintah DKI lewat revisi sejumlah peraturan daerah (perda).

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan DPRD DKI akan menolak usulan kenaikan pajak tersebut. "Tunggu saja akhir Mei ini setelah kami selesai membahasnya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, Rabu (12/5) lalu.

Pelaku usaha di bidang hiburan juga sudah menyampaikan keberatannya, baik ke DPRD maupun ke Pemerintah DKI. "Kami sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan mereka. Pada intinya, mereka keberatan," kata Triwisaksana, yang juga Kepala Badan Legislasi Daerah atawa Balegda DPRD DKI.

Tapi, wajar saja jika Pemerintah DKI mengusulkan kenaikan pajak hiburan, seperti pajak untuk pertunjukan flim di bioskop, pameran, dan panti pijat. Soalnya, Triwasaksana mengungkapkan, target penerimaan pajak hiburan tahun ini naik ketimbang tahun lalu yang cuma sebesar Rp 300 miliar. "Target kami naikkan 10%," ujar dia.

Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Perdata Tambunan mengatakan, usulan kenaikan tarif pajak tersebut termaktub dalam revisi 11 perda. Dan, pajak hiburan memang yang paling besar kenaikannya. “Pajak untuk pertunjukan film di bioskop yang semula antara 5% hingga 15%, dalam usulan perubahan naik menjadi 5%-25%," ujar Perdata.

Sedang untuk pajak kendaraan bermotor, Pemerintah DKI mengusulkan pemberlakuan pajak progresif mulai tahun ini. Namun, "Hal ini juga berguna untuk membatasi kendaraan bermotor di ibu kota," kata Perdata.

Rencananya, untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling, tarif pajaknya terendah sebesar 1% dan tertinggi 2%. Kemudian, tarif pajak untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Juru Bicara Grup 21 Noorca M. Massardi menyatakan, pihaknya tentu keberatan dengan rencana kenaikan pajak hiburan, khususnya pajak untuk pertunjukan film di bioskop. "Bukan bioskop saja yang terkena imbasnya, tapi penonton dan produser film nasional. Sebab, mau tak mau kami akan menaikkan harga tiket," kata dia.

Noorca menambahkan, Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia tidak pernah diajak bicara soal rencana kenaikan pajak hiburan tersebut. Makanya, "Kami tidak tahu apa alasan kenaikan pajak itu," ujar Noorca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×