Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya menyepakati pengunduran diri Joko Widodo sebagai gubernur. Selanjutnya persetujuan DPRD itu akan dibawa ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan izin.
Persetujuan pengunduran diri Jokowi menjadi gubernur disampaikan dalam rapar paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (6/10). Setiap fraksi di DPRD dalam pandangannya setuju atas pengunduran tersebut. Jokowi sendiri sudah membacakan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Kamis (2/10).
Walau menyetujui pengunduran diri Jokowi, namun beberapa fraksi memberikan sejumlah catatan. Contohnya pandangan dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta laporan pertanggung jawaban. "Sejak dilantik dan diambil sumpah sebagai kepala daerah sampai mengundurkan diri," ujar Taufiqurrahman.
Setelah izin pengunduran diri dari presiden terbit, Jokowi akan dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2014 mendatang. Sedangkan kursi Gubernur DKI Jakarta akan dijabat oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News