Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Tri Adi
JAKARTA. DPRD DKI Jakarta akan segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 12 tahun 1991 tentang pelaksanaan Pekan Raya Jalarta (PRJ). Khususnya terhadap pasal-pasal yang sangat penting, seperti pembagian keuntungan pelaksanaan event antara pelaksana dan Pemprov DKI yang selama ini tidak jelas. Begitu juga dengan penyelenggara yang harus melalui tender dan bukan penunjukan langsung seperti selama ini.
Situs resmi pemerintah DKI Jakarta, www.beritajakarta.com, menuliskan, revisi ini untuk menghindari terjadinya kasus monopoli dan kecurigaan banyak pihak terhadap pelaksanaan PRJ atau Jakarta Fair. Selama ini dewan mengaku tidak mengetahui besaran keuntungan tiap tahun dari pelaksanaan PRJ yang diterima Pemprov DKI Jakarta. "Kami tidak ingin kejadiannya terus berulang. Mulai tahun ini keuntungan tiap tahun dari PRJ harus jelas nilainya," tegas Selamat Nurdin, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, akhir pekan lalu.
Meski keuntungan itu digunakan untuk penambahan investasi di PT JIExpo, tetap harus jelas berapa nilai saham yang bertambah. "Karena sampai sekarang tidak jelas berapa besar nilai saham Pemerintah Provinsi DKI," kata Selamet.
Begitu pula dengan pihak penyelenggara PRJ. Dewan melihat akan lebih fair jika pelaksana PRJ ditentukan melalui tender. Tendernya pun lebih baik dilakukan untuk jangka panjang atau multiyears selama lima hingga tujuh tahun.
DPRD DKI akan memprioritaskan pembahasan revisi Perda PRJ ini. Diharapkan, sebelum PRJ dimulai Juni mendatang, sistemnya harus sudah berubah, sehingga kontribusi ke Pemprov DKI juga semakin jelas.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, juga mengaku tidak mengetahui besaran pembagian keuntungan atau dividen dari saham Pemprov DKI Jakarta di PT JIExpo yang disebut-sebut sebesar 13,9 %. Menurut Fauzi, untuk mengetahui besaran jumlahnya perlu dilakukan appraisal terlebih dahulu. "Tanyakan saja ke PT JIExpo, karena dia yang tahu besarannya," kata Fauzi Bowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News