kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Tunggu Sikap Pemerintah Soal Perbaikan UU Cipta Kerja


Minggu, 19 Juni 2022 / 21:00 WIB
DPR Tunggu Sikap Pemerintah Soal Perbaikan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. DPR akan menunggu sikap pemerintah terkait perbaikan UU Cipta Kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR akan menunggu sikap pemerintah terkait perbaikan UU Cipta Kerja. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan penntingnya penyamaan persepsi antara pemerintah dan DPR dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi MK terhadap UU Cipta Kerja.

Karena pada dasarnya pembuatan UU dibentuk bersama antara pemerintah dan DPR.

“Kesepakatan itu nanti di dalam rapat, antara Pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU melakukan semacam dialog menyamakan persepsi,” ucap Firman saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (19/6).

Firman mengatakan, revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) telah diundangkan. Adapun salah satu substansi revisi UU PPP adalah memasukan metode omnibus law dalam pembentukan UU.

Baca Juga: Ekonom Ingatkan Perbaikan UU Cipta Kerja Harus Segera Dilakukan

Pasca revisi UU PPP, DPR menunggu pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama DPR terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Revisi UU 12/2011 ini kan baru disahkan kemarin, nanti kita akan menunggu, habis ini siapa yang akan menyiapkan (rapat bersama pembahasan tindak lanjut putusan MK terhadap UU Cipta Kerja),” ujar Firman.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, putusan MK terhadap UU Cipta Kerja terkait prosedural pembentukan UU.

Menurutnya, jika nantinya akan dilakukan revisi substansi, maka perlu dilihat secara kasus per kasus karena saat ini belum dapat diketahui implementasinya seperti apa. Sebab, substansi UU merupakan pengaturan secara umum.

“Kalau secara substansi dan semangatnya sudah cukup baik,” ujar Anggawira.

Baca Juga: Perbaiki UU Cipta Kerja, Kementerian/Lembaga Diberi Waktu Sampai Juli 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×