kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR tarik RUU Komponen Cadangan dari prolegnas


Senin, 20 Mei 2013 / 17:07 WIB
ILUSTRASI. Syarat dan cara membuat SKCK online dan offline untuk melamar pekerjaan


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi I DPR berencana menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan Pertahanan Nasional dari program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2013. Menurut Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, pihaknya akan mengajukan usulan ini dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. 

 "Ada pemikiran RUU Komponen Cadangan  bisa disepakati dengan pemerintah untuk dipending," kata Mahfudz, Senin (20/5). Meski sempat dibahas di komisi I, tetapi dalam perjalanannya DPR menemukan kendala untuk menyelesaikan RUU Keamanan Nasional terlebih dahulu. 

Makanya, komisi I berencana menunda pembahasan RUU Komponen Cadangan setelah selesainya RUU Keamanan Nasional. Kalau RUU Komponen Cadangan ditarik, posisinya di prolegnas 2013 akan digantikan dengan RUU Hukum Disiplin Militer. "RUU Hukum Disiplin Militer sebagai langkah pendahuluan untuk nanti menuntaskan RUU Peradilan Militer," ungkapnya. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan hukum disiplin militer perlu diatur untuk memperkuat disiplin prajurit TNI. Mahfudz mengatakan nantinya akan dapat dibedakan mana yang tergolong pelanggaran indispliner dan mana yang tergolong pelanggaran pidana. Menurutnya ini dapat meminimalisir kasus pelanggaran prajurit TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×