Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agung Widyantoro menyatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan spesifik ke berbagai daerah untuk meninjau serta memantau proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2020.
Di dalam kunjungan tersebut, kata Agung, pihaknya menemukan beberapa persoalan terkait dengan proses seleksi ini, seperti persoalan teknologi serta persoalan mengenai soal tes kemampuan dasar.
Baca Juga: Komisi II DPR ingin pemerintah fokus tuntaskan masalah tenaga hororer
"Ada beberapa persoalan terkait dengan teknologi, kemampuan teknologi yang harus dicermati jangan sampai kemudian pada saat tes kemampuan dasar ini menjadi problem. Jadi harus dibesarkan kapasitasnya," kata Agung saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (24/2).
Mengenai soal tes kemampuan dasar, Agung mengaku prihatin sebab ada beberapa pihak yang meminta agar passing grade dari soal wawasan kebangsaan bisa diturunkan.
Menurutnya, seharusnya hal ini malah harus ditingkatkan, karena kemampuan untuk menguasai persoalan kebangsaan merupakan hal yang harus menjadi dasar pokok.
"Ini kan ironis, membuat keprihatinan kita. Bagaimana seorang calon pegawai pemerintah mengeluhkan tentang soal-soal wawasan kebangsaan. Justru di sini harus ditingkatkan," pungkasnya.
Baca Juga: Puluhan penipu berkedok penerimaan CPNS ditangkap, korbannya setor Rp 250 juta
Adapun hal lain yang menjadi perhatian dari Komisi II DPR adalah, informasi yang mengatakan bahwa peserta tes CPNS bisa mengikuti dua kali tes kemampuan dasar. Nantinya, dari dua hasil tes tersebut, akan diambil nilai tertinggi sebagai penentu kelulusan.
"Persoalannya adalah siapa yang bertanggung jawab mengawasi hal ini? Siapa yang bisa menjamin bahwa soal-soal yang dimunculkan itu tidak akan sama siapa?," lanjut Agung.
Menurut Agung, hal ini harus disikapi agar nantinya tidak ada kecurangan atau bahkan 'joki' model baru di dalam proses seleksi CPNS yang berlindung di balik teknologi, serta kebijakan dalam tes kemampuan dasar.
Baca Juga: Bagaimana cara mengetahui lolos tidaknya SKD CPNS dan berhak ikut SKB?
Agung kemudian meminta agar hal ini juga dapat menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, ia mengaku bahwa hal ini tidak dapat diatasi oleh anggota DPR sendirian.
"Ini juga harus menjadi perhatian masyarakat selaku pemantau kebijakan, pengamat publik, coba itu tanyakan kepada pemangku kebijakan apa benar seseorang boleh ikut lebih dari satu kali? Bagaimana dengan pola soalnya? Apakah sama atau tidak? Kalau beda, siapa yang mengawasi itu?," kata Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News