Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan nasib PT Freeport Indonesia pasca berakhirnya kontrak karya pada tahun 2021 nanti. Pertanyaan itu disampaikan sejumlah anggota Komisi VII dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M. Sukhyar.
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo mengatakan, masyarakat Papua berharap tidak ada perpanjang kontrak jika Freeport tidak membangun smelter di tanah Papua. "Freeport sudah diberi kemudahan oleh pemerintah untuk bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Padahal ada jenis mineral olahan lain seperti bauksit yang tidak bisa ekspor sejak 2014 kemarin," katanya, Kamis (15/1).
Dia bilang, sejumlah pelaku usaha bauksit terpaksa menutup usahanya akibat kebijakan larangan ekspor tersebut. "Kami melihat ada diskrimasi perlakuan terhadap satu jenis mineral dengan mineral lain," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, sesi tanya jawab masih berlangsung. Hadir dalam rapat ini antara lain Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar beserta jajarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News